Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polsek Sengah Temila Sambangi Bengkel Roda Dua

Sengah Temila - Landak, Kalimantanpost.online.-
Dalam rangka mendukung program Zero Brong Rajawali yang digalakkan Polres Landak, jajaran Polsek Sengah Temila melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik bengkel sepeda motor roda dua dan montir, terkait larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (19/4/2025).

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam menekan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. 

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bengkel dan montir agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong, karena selain melanggar peraturan lalu lintas, juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Sengah Temila menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas pihak-pihak yang masih membandel dan tidak mengindahkan larangan ini. “Kami berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha bengkel, agar turut serta mendukung program Zero Brong Rajawali ini demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tutupnya.

Sumber: Polsek Sengah Temila Polres Landak Polda Kalbar 
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polsek Sengah Temila Sambangi Bengkel Roda Dua"

Posting Komentar