Satresnarkoba Polres Landak Amankan Tersangka dan Barang Bukti Shabu di Antan Rayan

Landak, Kalimantanpost.online.-
Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah milik seorang pria berinisial A alias U yang beralamat di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup, pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap A alias U di kediamannya. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan sebuah unit handphone merk OPPO A53 warna Electric Black beserta SIM-card yang berada di tangan kanan pelaku, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000,- yang ditemukan di saku celana sebelah kiri," Rabu (23/4/2025).

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti. Di atas lemari kamar lantai dua, ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi beberapa plastik klip transparan kosong, sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet warna kuning, serta sebuah dompet putih yang berisi dua plastik klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan satu unit timbangan digital merk GHL POCKET SCALE warna hitam. Selain itu, satu unit timbangan digital warna silver juga ditemukan di atas lemari ruang tengah lantai satu. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap A alias U merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan warga sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.

Lanjut Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas siapa pun yang terlibat. "Barang bukti yang kami temukan sangat kuat mengarah pada dugaan peredaran narkotika. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sumber: Humas Polres Landak 
Penulis: HR
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Landak Amankan Tersangka dan Barang Bukti Shabu di Antan Rayan"

Posting Komentar