Polsek Ngabang Datangi Bengkel Dan Toko Sparepart Untuk Sosialisasikan Larangan Jual Atau Pasang Knalpot Brong

Ngabang, Kalimantanpost.online.-
Sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel yang menjual atau pun hanya jasa memasangkan knalpot kepada konsumennya digelar oleh pihak kepolisian Polsek Ngabang Polres Landak, Selasa (22/04/2025).

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Ngabang Akp Zuanda, S.H., melalui Piket Penjagaan Polsubsektor Jelimpo Bripka Victorius Pridoni mengatakan:

"Bahwa dalam sosialisasi kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual ataupun terima jasa memasangkan knalpot brong/Racing lagi," ucap Victor.

"Penggunaan knalpot bogar/brong/racing sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar/brong lagi kepada konsumennya," ucapnya lagi dengan tegas.

Menurut Victor, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/brong/racing, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

"Dan Komitmen untuk memerangi knalpot Brong/Racing ini sudah disepakati bersama oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pemilik Bengkel, Pengelola Cafe, hingga Instansi Pemerintah Daerah," tegasnya.

Sumber: Humas Polsek Ngabang
Editor: Lisa 

Belum ada Komentar untuk "Polsek Ngabang Datangi Bengkel Dan Toko Sparepart Untuk Sosialisasikan Larangan Jual Atau Pasang Knalpot Brong"

Posting Komentar