PN Singkawang Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Pengemplang Pajak, Denda Capai Rp2,9 Miliar
Singkawang, Kalimantanpost online - 14 April 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Lily Andry dalam kasus tindak pidana perpajakan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cita Savitri, S.H., M.H., terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar dua kali kerugian negara, yakni Rp2.975.977.980.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda dua kali kerugian negara,” ujar Cita saat membacakan putusan. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, pidana diganti dengan kurungan satu bulan.
Perbuatan Lily terjadi selama periode Januari 2020 hingga Desember 2021, di mana ia dengan sengaja menyampaikan laporan pajak yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa vonis ini merupakan hasil proses panjang yang dimulai sejak penyidikan oleh penyidik PNS DJP. “Terdakwa diberi kesempatan menempuh jalur administratif untuk melunasi kewajiban pajaknya, namun tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Inge berharap vonis ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya agar mematuhi ketentuan perpajakan dan tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa.
Editor : Yakobus
Belum ada Komentar untuk "PN Singkawang Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Pengemplang Pajak, Denda Capai Rp2,9 Miliar"
Posting Komentar