Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Tuding Jaksa Memaksakan Kasus Dana Hibah Mujahidin
Beredar kabar akan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Mujahidin, yang direncanakan sebelum Hari Bhakti Adyaksa 2025 pada awal Juli mendatang, memunculkan reaksi keras dari Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Sutarmidji menuding sejumlah oknum Jaksa Kejati Kalbar memaksakan kasus ini dan menyebut adanya manuver tersembunyi di balik pengusutan kasus tersebut. Tudingan ini disampaikan Sutarmidji dalam sebuah wawancara dengan media lokal pada 8 April 2025 untuk menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Sutarmidji menambahkan, pengusutan kasus dana hibah Mujahidin ini diduga terkait dengan adanya oknum Jaksa di Kejati Kalbar yang memiliki usaha tambang, namun izin usahanya belum diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Provinsi Kalbar. Kepala dinas tersebut, Syarif Kamaruzaman, yang juga merupakan Ketua Yayasan Masjid Mujahidin, dikenal sebagai orang dekat Sutarmidji.
Tuduhan mantan Gubernur ini diperkirakan sebagai reaksi terhadap pemeriksaan lanjutan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus Mujahidin, yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejati Kalbar untuk memperkuat bukti sebelum penetapan tersangka.
Dalam keterangannya, Sutarmidji memperingatkan Kejati Kalbar agar proses hukum dalam kasus Mujahidin tidak dijadikan sebagai alat politik.
"Saya selama ini diam karena saya tidak ingin berpolemik. Tapi sekarang sepertinya semakin jadi. Semakin kita diam, semakin jadi. Kalau mau buka-bukaan, saya lebih banyak tahu. Saya sebagai mantan Gubernur lebih tahu persis, saya tahu semua. Tapi jangan paksa saya buka. Nanti institusi penegak hukum dan oknum-oknumnya bisa kehilangan kepercayaan masyarakat serta publik," kata Sutarmidji dengan nada yang tegas, yang semakin membuka perseteruan dengan pihak Kejati Kalbar.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalbar sempat mengirim surat panggilan pemeriksaan saksi kepada Sutarmidji dengan nomor B-1820/0.1.5/Fd/06/2024. Namun, Sutarmidji tidak hadir sehingga pihak penyidik terpaksa menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Sutarmidji terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini karena sebagai Gubernur Kalbar pada masa lalu, ia memberikan dana hibah sebesar Rp 22,042 miliar dalam tiga tahun berturut-turut (2019, 2020, 2021, dan 2023) dari Pemda Kalbar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Dalam keterangannya kepada media, Sutarmidji menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan dana hibah sepenuhnya berada di tangan penerima hibah, bukan pemberi hibah.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bertanggung jawab terhadap hibah, baik secara formil maupun materiil, adalah penerima hibah. Bukan pemberi hibah," tegas Sutarmidji. Ia menjelaskan bahwa posisinya sebagai Gubernur waktu itu hanya sebagai pemberi hibah, bukan pengelola dana hibah.
Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas masalah hukum yang muncul dalam kasus ini adalah penerima hibah.
Dari hasil penyidikan Kejati Kalbar, terdapat dua pihak penerima hibah yang diduga terlibat dalam kasus ini: Mulyadi, yang merupakan Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin dan juga adik kandung Sutarmidji, serta Syarif Kamaruzaman, Ketua Yayasan Masjid Mujahidin. Keduanya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejati Kalbar.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melakukan penyelidikan sejak 2022 dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada tahun 2024. Sejauh ini, 27 orang saksi dan 3 saksi ahli telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana hibah yang berturut-turut kepada Yayasan Mujahidin, yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Kasus ini semakin menarik perhatian karena adanya hubungan saudara antara pemberi hibah dan salah satu penerima hibah.
Sebelum berita ini diterbitkan 9 April 2025 awak media mencoba menghubungi berbagi pihak dan mencari data keterangan informasi namun belum dapat jawaban dari pihak pihak terkait, saat ini publik dan masyarakat Kalimantan Barat menanti ketegasan Kajati Kalbar yang baru untuk menuntaskan kasus ini, mengingat dugaan banyak keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Mujahidin.
Sumber: Tim Liputan
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Tuding Jaksa Memaksakan Kasus Dana Hibah Mujahidin"
Posting Komentar