LBH RAKHA Serahkan Bukti ke Propam Polda Kalbar: Desak Penindakan Tegas Pelaku dan Perlindungan Korban
Hari ini senin, 21 April 2025 , Tim LBH RAKHA memenuhi panggilan Divisi Paminal Propam Polda Kalimantan Barat untuk mendampingi klien kami, Ma’ruf dan keluarganya, dalam memberikan keterangan lengkap dan menyerahkan bukti-bukti terkait kasus pengusiran paksa, pemukulan, intimidasi, dan perusakan properti yang dialami korban. Pertemuan ini dilakukan setelah 5 bulan laporan korban tidak ditindaklanjuti secara berarti oleh Polsek Sungai Raya Kepulauan, selaku penerima awal pengaduan.
Dalam perkara ini LBH-RAKHA melihat Kondisi Korban Penderitaan yang Tak Berkesudahan, hasil wawancara awak media KP dengan Ketua LBH RAKHA "Roby Sanjaya,SH menjelaskan bahwa 'Keluarga Ma’ruf hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian:
1. Tidak Bisa Pulang ke Kampung Halaman: Ancaman dari pelaku membuat mereka terpaksa mengungsi dari Desa Karimunting.
2. Anak-anak Putus Sekolah: Dua anak Ma’ruf kehilangan hak pendidikan akibat trauma dan ketakutan. Ada yang membuat hati terenyuh saat Ma'ruf menceritakan anaknya berkata: “Pak, kapan bisa sekolah? Kalau tidak sekolah kan bisa bodoh Pak..” ungkap anaknya yang berusia 3 tahun kepada Roby.
Selain itu Kerugian Ekonomi Parah: Alat bengkel Ma’ruf hilang, 180 bibit sawit dicincang, dan sumber penghidupan terancam, karena sudah 7 bulan tidak bisa bekerja, selain itu Kesehatan Mental Terganggu: Istri Ma’ruf, anak-anak, dan keluarga besarnya mengalami trauma berat, gangguan tidur, dan kecemasan kronis.
Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini tentang kemanusiaan. Keluarga Ma’ruf telah kehilangan segalanya,” tegas Roby Sanjaya, S.H., Kuasa Hukum LBH RAKHA.
Kritik Terhadap Polsek Sungai Raya Kepulauan: Pembiaran dan Kecurigaan Intervensi Oknum LBH RAKHA menilai ada upaya pembiaran sistematis oleh Polsek Sungai Raya Kepulauan dalam menangani kasus ini. Padahal, kasus ini sebenarnya sederhana dengan bukti dan saksi yang jelas. Namun, Polsek sengaja membuat kasus ini terlihat rumit dengan mengulang-ulang pemeriksaan tanpa progres nyata.
“Kami menduga ada intervensi oknum tokoh masyarakat yang berusaha melindungi pelaku. Ini menjelaskan mengapa kasus yang jelas-jelas melanggar hukum justru berlarut tanpa penyelesaian,” tegas Roby Sanjaya.
Hasil pertemuan dan Tanggapan Polda Kalimantan Barat (Berdasarkan Pertemuan dengan LBH RAKHA) Dalam pendampingan oleh LBH RAKHA, Paminal Propam Polda Kalbar menyampaikan: Komitmen Penanganan Cepat DAN Evaluasi Kinerja Polsek
LBH RAKHA akan berkoordinasi dengan Pemda Bengkayang:
LBH RAKHA berkomitmen akan berkoordinasi dengan Pemda Bengkayang terkait pemulihan hak pendidikan anak korban dan bantuan ekonomi.
LBH RAKHA menegaskan:
“Komitmen ini harus dibuktikan dengan aksi nyata. Korban tidak bisa menunggu lebih lama. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan ditegakkan.”jelas Roby Sanjaya,SH
Tuntutan Tegas LBH RAKHA
1. Penahanan Segera Pelaku:
- Proses hukum terhadap keluarga Suhri sebagai otak intimidasi sesuai Peraturan perundang-undangan
2. Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban:
- Berikan jaminan keamanan 24 jam agar keluarga Ma’ruf bisa pulang ke Desa Karimunting.
- Pemda Bengkayang wajib memfasilitasi pendidikan anak korban dan ganti rugi ekonomi.
3. Transparansi Proses Hukum
4. Usut Intervensi Oknum:
- Selidiki dugaan keterlibatan oknum dalam menghambat proses hukum.
Pesan untuk Publik
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam. Setiap sikap apatis adalah bentuk persetujuan terhadap ketidakadilan. Bersama, kita bisa hentikan intimidasi ini,” seru Roby Sanjaya.
Tentang LBH RAKHA:
LBH RAKHA adalah lembaga advokasi hukum yang konsisten membela hak masyarakat marginal di Kalimantan Barat.
Sumber. LBH-RAKHA.
Roby Sanjaya,SH
Penulis.JBS
Belum ada Komentar untuk "LBH RAKHA Serahkan Bukti ke Propam Polda Kalbar: Desak Penindakan Tegas Pelaku dan Perlindungan Korban"
Posting Komentar