Kepala Kantor BPN Kubu Raya Dilaporkan Ke Polda Kalbar. BAPAN: 3 Laporan Resmi Sekaligus Sudah Kami Layangkan
Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat telah membuat 3 laporan polisi kepada Polda Kalbar, 2 Laporan ke Ditreskrimum dan 1 laporan ke Ditreskrimsus terkait dugaan praktik mafia tanah yang diawali oleh insiden pemukulan salah seorang pejabat ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Kantah ATR/BPN Kubu Raya tepatnya pada tanggal 13 Januari 2025 lalu. (11 April 2025).
Saat memberikan keterangan pers, Kepala Badan LI BAPAN KALBAR, S Febyan Babaro menjelaskan berbagai temuan yang pihaknya peroleh, ia berkesimpulan telah terjadi peristiwa hukum yang tragis yang ditenggarai oleh intervensi sekelompok group mafia tanah dengan cara-cara premanisme dan berujung pada pengeroyokan salah seorang pejabat kantah ATR/BPN Kab Kubu Raya, hal tersebut merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang terstruktur, yang melibatkan oknum di tubuh Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya bekerjasama dengan variable eskternal dengan kepentingan tertentu, Hal ini terbukti dari banyaknya prosedur yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Permasalahan yang kami temukan ini sangat rumit, tapi harus di mulai untuk di uraikan agar segera terjadi perubahan positif terhadap pelayanan bidang pertanahan kubu raya ini, kasian masyarakat yang selalu pasrah bahkan banyak yang menyerah terhadap kesewenang-wenagan oknum ATR/BPN yang berafiliasi dengan kelompok mafia tanah di Kubu Raya, dan kemarin kami secara resmi telah membuat 3 laporan polisi sekaligus kepada Polda Kalbar," pungkas Febyan.
-Laporan Pertama mengenai Dugaan Pemukulan Pejabat Negara (Pasal 212 j.o 214 KUHP):
Menurut Bapan berdasarkan hasil investigasi yang pihaknya lakukan, terdapat dugaan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan (pengeroyokan) terhadap seorang pejabat negara pada instansi ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya oleh sekelompok orang saat yang bersangkutan / korban sedang menjalankan tugas, kejadian ini diperkuat oleh pengakuan langsung dari korban (AS), serta keterangan tambahan dari seorang saksi yang merupakan staff korban di tempat kejadian kepada anggota investigasi Bapan.
“Unsur 2 alat bukti sudah tercukupi dan sudah kami lampirkan dalam laporan kami, jadi memudahkan pihak kepolisian untuk bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut agar bisa mendalami motif peristiwa hukum tersebut, dan hal ini saya rasa sangat sejalan dengan target Polda Kalbar dalam membasmi praktik premanisme di wilayah hukum Kalimantan Barat, miris sekali ketika preman bisa mengintervensi negara," tegas Febyan.
-Laporan Kedua mengenai Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Pasal 28 j.o 45A UU ITE Nomor 1/2024) hingga menutupi Tindak Kejahatan (Pasal 221 KUHP):
Bapan menerangkan bahwa pernyataan resmi yang disampaikan oleh Plt Kakantah ATR/BPN Kubu Raya (M) melalui akun media sosial Instagram milik Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya, yang bersifat sebagai informasi publik justru membantah adanya kejadian pemukulan tersebut. Dalam video yang diunggah tersebut, pihak Kantor ATR/BPN menyatakan: “Dengan tegas kami nyatakan bahwa berita itu tidaklah benar, bahwa tidak ada korban dan pengeroyokan yang terjadi di kantor kami, sehingga kami merasa tidak ada yang perlu kami laporkan kepada pihak berwajib terkait hal tersebut.”
Bapan menilai pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang ditemukan pihaknya di lapangan, dan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan alasan Kakantah ATR/BPN Kubu Raya (M) memilih untuk menyangkal peristiwa tersebut, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait.
"Masyarakat itu banyak yang bertanya kenapa hal tersebut justru ditutupi dan disangkal? harusnyakan Kakantah memberikan statement yang lebih bijak saja misalkan mengatakan bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kan simple dan lebih transparant bukan malah panik dan menutupi, justru itu menimbulkan peristiwa hukum baru karena dia berbicara sebagai pejabat negara di muka publik, dan banyak juga kesaksian masyarakat yang menyatakan bahwa ada dugaan kasus besar dibalik peristiwa tersebut sehingga harus di tutupi agar tidak melebar,” tambah Febyan.
-Laporan Ketiga mengenai Dugaan Praktik Mafia Tanah:
Dari hasil investigasi mendalam, LI BAPAN kemudian menemukan dugaan adanya intervensi oleh kelompok mafia tanah berskala besar di wilayah Kalimantan Barat terhadap Instansi Pemerintah, khusunya Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya. Dugaan praktik mafia tanah ini semakin diperkuat oleh banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang mereka terima, salah satunya terkait masalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terhenti di tengah jalan tanpa alasan yang jelas.
“Di dalam prosesnya, ditemukan adanya surat sanggahan dari pihak yang diduga merupakan bagian dari kelompok mafia tanah yang ingin menghambat proses penerbitan SHM masyarakat tersebut dengan dalih bahwa tanah yang dimohonkan masuk dalam wilayah “penguasaan” mereka dan ironisnya permohonan penerbitan SHM masyarakat itu langsung dihentikan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya tanpa adanya kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya tidak pernah secara resmi mengeluarkan pernyataan tertulis terkait alas an penghentian proses tersebut, melainkan hanya menyampaikan penjelasan secara lisan kepada pihak pemohon (Masyarakat),” pungkas Febyan.
LI BAPAN yang mewakili kepentingan masyarakat sesuai dengan fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai Lembaga Kontrol Sosial, menegaskan bahwa akan terus mengawal dan mendorong penegakkan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, serta mendukung terciptanya sistem pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan menyatakan keyakinan penuh kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, dan percaya bahwa Institusi Kepolisian mampu memberikan perlindungan serta menegakkan hukum secara professional, presisi, dan berkeadilan.
Dengan demikian, segala bentuk keresahan dan pelanggaran hukum yang terjadi ditengah masyarakat dapat diselesaikan secara komprehensif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku selaras dengan VISI MISI (ASTACITA) Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto.
Sumber: LI BAPAN
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Kepala Kantor BPN Kubu Raya Dilaporkan Ke Polda Kalbar. BAPAN: 3 Laporan Resmi Sekaligus Sudah Kami Layangkan"
Posting Komentar