"Kasus Mandek, Korban Terus Menderita". LBH RAKHA Lapor Ke POLDA KalBar
Kalimantanpost.online,- LBH RAKHA menyoroti ketidak beresan penanganan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap Ma’ruf (37) dan keluarganya di Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang. Hingga hari ini, setelah 7 kali pemeriksaan oleh Polsek Sungai Raya Kepulauan, tidak ada kemajuan signifikan. Pelaku masih bebas, sementara keluarga korban terus hidup dalam ketakutan dan kerugian materiil yang kian parah. Singkawang, 15 April 2025
Dalam perkara ini, Ma’ruf korban dari kekerasan dan intimidasi mengadukan hal tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH-RAKHA).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH-RAKHA) saat di temui awak media Kalimantanpost.online menjelaskan bahwa:
Fakta Terbaru yang Memprihatinkan:
1. Anak-anak Tidak Bersekolah: Dua anak Ma’ruf masih trauma dan tidak berani kembali ke sekolah.
2. Alat Bengkel Hilang & Bibit Sawit Dirusak: Alat kerja Ma’ruf sebagai tukang bengkel hilang diduga dicuri, sementara 180 bibit kelapa sawit miliknya mati dicincang orang tak dikenal. Kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah.
3. Pemeriksaan Berulang Tanpa Hasil: Polsek Sungai Raya Kepulauan hanya fokus pada kasus pengrusakan rumah, mengabaikan laporan pemukulan, intimidasi, pengusiran paksa, dan perusakan properti lain yang telah dibuktikan dengan saksi dan barang bukti.
“Ini bukan sekadar kelambanan, melainkan pembiaran sistematis yang memperpanjang penderitaan korban,” tegas Roby Sanjaya, S.H., Kuasa Hukum LBH RAKHA.
Dalam perkara ini Pelanggaran Hukum yang Terus Diabaikan LBH RAKHA menegaskan bahwa kelalaian aparat dalam kasus ini melanggar:
- Pasal 28D UUD 1945 (hak atas kepastian hukum).
- Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (hak pendidikan anak).
- KUHP Pasal 170 (penganiayaan), Pasal 335 (ancaman kekerasan), dan Pasal 406 (pengrusakan barang).
“Bukti dan saksi sudah ada, tetapi aparat seolah menutup mata. Polsek hanya mengulang pertanyaan sama tanpa tindakan konkret. Ini pelecehan terhadap proses hukum,” tambah Roby Sanjaya.
Tuntutan LBH RAKHA:
1. Penahanan Segera Pelaku: Proses hukum terhadap keluarga Suhri yang diduga sebagai otak intimidasi.
2. Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban:
- Jaminan keamanan agar Ma’ruf dan keluarga bisa pulang ke kampungnya.
- Pemda Bengkayang memfasilitasi kembali pendidikan anak-anak korban.
- Ganti rugi atas kerugian materiil (alat bengkel, bibit sawit, dan kerusakan rumah).
3. Evaluasi Kinerja Polsek Sungai Raya Kepulauan: Propam Polda Kalbar harus menindak tegas petugas yang lalai menjalankan tugas.
Seruan kepada Masyarakat dan Media
“Kami meminta publik tidak tutup mata. Setiap detik yang terbuang adalah pengkhianatan terhadap hak asasi keluarga Ma’ruf,” seru Roby Sanjaya. LBH RAKHA mendorong media untuk:
- Memberitakan kasus ini secara berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan publik.
- Mendesak Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan mengawal proses hukum.
Suber: Roby Sanjaya, SH
Ketua LBH RAKHA
Penulis.JBS
Belum ada Komentar untuk ""Kasus Mandek, Korban Terus Menderita". LBH RAKHA Lapor Ke POLDA KalBar"
Posting Komentar