Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Imbau Masyarakat Terkait Larangan Knalpot Brong
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilkum Kecamatan Kuala Behe Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Aipda Andri melaksanakan kegiatan imbauan ke sejumlah bengkel di wilayah hukum Polsek Kuala Behe. Kegiatan tersebut difokuskan untuk memberikan sosialisasi terkait larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong pada sepeda motor. Senin (14/04/2025).
Aipda Andri menjelaskan bahwa knalpot brong atau knalpot racing sering kali menjadi penyebab gangguan ketertiban karena menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat. "Kami mengimbau pemilik bengkel untuk tidak menjual maupun memasang knalpot brong pada kendaraan bermotor," ujar Aipda Andri.
"Suara keras dari knalpot brong dapat mengurangi konsentrasi pengendara lain di jalan raya, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Hal ini tentu menjadi perhatian kami dalam menjaga keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Selain menyampaikan larangan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik bengkel terkait dampak negatif dari penggunaan knalpot brong. Penggunaan knalpot tersebut tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat karena mengganggu ketenangan lingkungan terutama pada malam hari.
Petugas juga memberikan peringatan bahwa pelanggaran penggunaan knalpot brong akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Para pemilik bengkel diminta untuk turut mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan suasana lingkungan yang kondusif.
Selain memberikan imbauan kepada pemilik bengkel, Aipda Andri turut memberikan imbauan kepada anak-anak yang mengunakan sepeda listrik untuk berhati-hati saat bermain, dan untuk tidak bermain sepeda listrik di jalan raya mengingat banyaknya kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kuala Behe IPDA Donny Pati Pratama Yolanda mengatakan langkah yang dilakukan oleh anggotanya tersebut dalam menjaga ketertiban masyarakat. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Kami imbau pemilik bengkel, agar tidak menjual atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat, Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran di lingkungan sekitar," ungkapnya.
Langkah aktif kepolisian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas juga menjadi kunci utama terciptanya lingkungan yang harmonis.
Sumber: Humas Polsek Kuala Behe
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Imbau Masyarakat Terkait Larangan Knalpot Brong"
Posting Komentar