Heboh!!! Masyarakat Kecil Merasa Dirugikan Oleh Oknum Bea Cukai Pontianak dan Pihak JNT
Edi Samad selaku pemilik 2 dus rokok resmi berlebel Bea Cukai merasa dirugikan oleh oknum Bea Cukai Pontianak dan pihak JNT. (18 April 2025).
Kronologisnya, Edi membeli rokok di daerah Sumenep pada tanggal 9 April 2025 via JNT, dan barang tersebut sampai pada tanggal 17 April 2025 di gudang JNT Adi Sucipto Kubu Raya. Namun sebelum barang tersebut sampai ke tangan pemiliknya, barang itu dibongkar oleh oknum Bea Cukai, dan pihak JNT memberikan ijin tanpa sepengetahuan pemilik dan pengirim barang.
"Saya tidak terima dan merasa dirugikan oleh pihak oknum Bea Cukai dan pihak JNT yang tidak profesional dalam tugasnya masing-masing masing, dalam hal ini saya akan melaporkan ke APH untuk meminta keadilan dan kerugian, apalagi saya ini bukan pedagang rokok ilegal," jelasnya.
Syafriudin CLA selaku ketua DPW BAIN HAM RI KALBAR, (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) mengecam keras kepada oknum Bea Cukai yang bekerja tidak profesional. Anehnya rokok itu jelas-jelas resmi dan hanya berjumlah 2 dus saja, mereka bisa mendapatkan informasi dan melakukan sidak di lapangan, sedangkan rokok ilegal yang pakai kontainer mereka tidak dapat informasi, ini jadi pertanyaan ada apa dengan Bea Cukai. Contohnya pemain rokok ilegal merek Djanda, pemilik atas nama Tianse gudangnya depan Martadinata, tidak tersentuh oleh pihak Bea Cukai tegasnya.
"Untuk pihak JNT juga harus bertanggungjawab karena berani memberikan ijin membongkar milik orang lain tanpa ijin dengan pemiliknya, menurut Syafriudin oknum Bea Cukai dan JNT sudah melanggar UU. Untuk pihak oknum Bea Cukai sudah jelas melanggar Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 adalah: Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Rp200 juta, walaupun mereka punya hak untuk memeriksa namun harus ijin pemiliknya sesuai prosedur, karena sudah tertera alamat lengkap dan nama pemilik serta nomor telepon yang bisa dihubungi, jelas Syafriudin.
Di samping itu pihak JNT juga harus bertanggung jawab sesuai UU yang berlaku mengenai pengrusakan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik".
Dalam waktu dekat ini Edi selaku pemilik barang akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib demi meminta keadilan dan merasa dirugikan oleh oknum-oknum tersebut tegasnya.
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Heboh!!! Masyarakat Kecil Merasa Dirugikan Oleh Oknum Bea Cukai Pontianak dan Pihak JNT"
Posting Komentar