DJP Catat 13 Juta SPT Tahunan Telah Disampaikan, Tumbuh 3,26% Dibanding Tahun Lalu

Jakarta, Kalimantanpost online - 12 April 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 11 April 2025 pukul 23.59, sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,26% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,63 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan 380,53 ribu dari Wajib Pajak Badan. Mayoritas pelaporan dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian: 10,98 juta melalui e-filing, 1,49 juta lewat e-form, dan 630 via e-SPT. Sementara itu, 537,92 ribu SPT masih disampaikan secara manual.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi tahun ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri, yaitu sampai 7 April 2025. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, DJP menerbitkan Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang dilakukan paling lambat 11 April 2025. Dengan relaksasi ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama periode tersebut.

DJP menargetkan penyampaian 16,21 juta SPT Tahunan pada tahun 2025. Dwi menegaskan bahwa target ini berlaku untuk keseluruhan tahun, bukan hanya tiga bulan pertama. Ia juga mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera menyampaikan, serta menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah patuh.

Editor : Yakobus

Belum ada Komentar untuk "DJP Catat 13 Juta SPT Tahunan Telah Disampaikan, Tumbuh 3,26% Dibanding Tahun Lalu"

Posting Komentar