Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Landak Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 20.06 WIB di dalam sebuah bangunan yang berada di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak.
Korban yang berinisial JNA, merupakan anak dari pelapor berinisial J. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saudara kandung pelapor, Sdr. AS yang memergoki langsung aksi pelaku dan segera memberitahukan kepada pelapor. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 23 April 2025, anggota Polsek Menyuke melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui berinisial NDI alias R, anak dari M. Polisi kemudian berkoordinasi dengan perangkat Desa Padang Pio untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, anggota Polsek Menyuke langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Pelaku yang diketahui bernama lengkap NDI kemudian dibawa ke Polsek Menyuke, dan selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Unit PPA Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan oleh anggota dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Landak. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas AKP Heri Susandi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban masih di bawah umur. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tindakan pelaku termasuk kejahatan serius terhadap anak, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik dari Unit PPA sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Heri Susandi.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Sumber: Humas Polres Landak
Penulis: HR
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Landak Diamankan Polisi"
Posting Komentar