Agenda Tuntutan Kasus Persetubuhan Anak oleh Anggota DPRD Kota Singkawang: LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA) Desak Tuntutan Maksimal
Kalimantanpost.online,- Singkawang, [23/04/2025] – Sidang perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa seorang anggota DPRD Kota Singkawang telah memasuki tahap penting, yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Kamis, 24/04/2025). Lembaga Bantuan Hukum RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA) sebagai pendamping hukum korban, yang diwakili oleh Mardiana Maya Satrini dan Agustini Rotikan, S.H., menyampaikan harapan dan sikap tegas terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindak pidana ini bukan hanya melukai masa depan korban yang masih anak-anak, tetapi juga merupakan pelanggaran moral berat yang dilakukan oleh seorang pejabat publik dan tokoh agama/masyarakat,” tegas Agustini Rotikan, S.H.
Terdakwa dalam perkara ini tidak hanya memiliki posisi sebagai anggota DPRD terpilih, tetapi juga dikenal sebagai tokoh agama dan masyarakat. Status tersebut seharusnya menjadi teladan, bukan justru disalahgunakan untuk melakukan kejahatan seksual terhadap anak. LBH RAKHA menilai bahwa faktor status sosial, jabatan, dan pengaruh yang dimiliki terdakwa seharusnya menjadi alasan pemberatan hukuman, bukan sebaliknya.
Mardiana Maya Satrini menambahkan, “Kami berharap agar masyarakat, media, dan semua elemen sipil turut menunjukkan simpati dan kepedulian kepada korban. Anak ini berasal dari keluarga tidak mampu, dan telah mengalami penderitaan yang luar biasa secara fisik dan psikis. Sudah semestinya negara hadir dan menjamin keadilan serta perlindungan maksimal.”
LBH RAKHA menyerukan agar persidangan ini menjadi momentum pembuktian bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada korban, khususnya anak-anak. Kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk kekerasan paling keji dan meninggalkan trauma jangka panjang. Proses hukum yang tegas dan adil bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk peringatan keras kepada siapa pun yang berpikir untuk melakukan hal serupa.
Kami mengajak seluruh masyarakat, baik lokal maupun nasional, untuk terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas. Mari kita suarakan keadilan bagi korban dan tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Karena setiap anak berhak untuk dilindungi, dan setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seberat-beratnya.
Sumber LBH-RAKHA:.Mardiana Maya Satrini & Agustini Rotikan, S.H.
penulis.JBS
Belum ada Komentar untuk "Agenda Tuntutan Kasus Persetubuhan Anak oleh Anggota DPRD Kota Singkawang: LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA) Desak Tuntutan Maksimal"
Posting Komentar