Prestasi Kepolisian " Polres Sekadau Ungkap Kasus Penipuan Arisan "Get" dengan Tujuh Tersangka.
Sekadau, Kalimantanpost.online - Kapolres Sekadau, AKBP Nyoman Sudama, menyampaikan:
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua, shalom. Yang saya hormati rekan-rekan media dan seluruh hadirin yang hadir pada kesempatan pagi hari ini.
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas dan berkumpul pada kegiatan konferensi pers ini.
Pada kesempatan ini, kami menyampaikan perkembangan terkait kasus penipuan arisan "get" yang melibatkan tujuh tersangka. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Detail kasus ini akan disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Kuswanto.
Ungkap Kapolres Sekadau.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming investasi yang tidak jelas legalitasnya.
Jika ada masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait investasi yang diduga penipuan, silakan laporkan ke Polres Sekadau melalui layanan hotline 110 atau langsung ke Satreskrim.
Kami membuka layanan pengaduan dan laporan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Kami mohon kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran proses penyidikan kasus ini, sehingga ke depannya kita dapat mencegah kejahatan dengan modus penipuan dan meminimalisir kerugian serta korban.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Kuswanto, menambahkan:
"Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media.
Kami serius menangani laporan masyarakat terkait penipuan arisan ini. Hingga saat ini, kami telah menerima delapan laporan polisi dan menetapkan tujuh tersangka, yaitu NB, SS, WA, AS, SP, dan dua tersangka lainya.
Kasus ini telah berlangsung lama, dan pada bulan Oktober lalu, kami telah memberikan imbauan dan kesempatan kepada para pelaku untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya penyelesaian, sehingga kami mengambil langkah hukum.
Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan legalitasnya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar namun berujung kerugian.
Modus arisan "get" ini adalah arisan menurun, di mana peserta membayar dengan jumlah yang berbeda sesuai urutan. Para pelaku menyisipkan nama fiktif dalam setiap putaran arisan dan melakukan penjualan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian bagi peserta lain.
Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana, bukan perdata. Kami telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka."
Stepanus majang
Belum ada Komentar untuk "Prestasi Kepolisian " Polres Sekadau Ungkap Kasus Penipuan Arisan "Get" dengan Tujuh Tersangka."
Posting Komentar