Prahara Kasus Penyegelan Perkebunan Sawit PT Riau Agrotama Plantation Oleh Pemerintah Kembali Terulang di Kabupaten Kapuas Hulu
Hari itu Senin, 17 Maret 2025, pemerintah menyegel perkebunan sawit milik PT Riau Agrotama Plantation (RAP), anak perusahaan Salim Group, di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan diduga menggarap kawasan hutan seluas 1.909,23 hektare tanpa izin, melanggar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Lahan tersebut kini berada di bawah pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pelanggaran Hutan Oleh PT Riau Agrotama Plantation
PT Riau Agrotama Plantation diduga merambah kawasan hutan di Desa Bukit Penai seluas 2.171 hektare.
Perusahaan ini juga terlibat konflik dengan warga setempat terkait penguasaan lahan seluas 573,5 hektare. Meski pernah memiliki sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), PT Riau Agrotama Plantation mundur dari keanggotaan RSPO pada 2019.
Warga telah melakukan protes dan penyegelan lahan pada 2021, menuntut pengembalian lahan mereka, namun tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Konflik Lahan Berkepanjangan Antara Warga dan PT RAP
Konflik antara warga Desa Bukit Penai dan PT RAP telah berlangsung sejak 2021. Warga menuntut pengembalian lahan seluas 371,5 hektare untuk 206 kepala keluarga dan 62,5 hektare lahan kas desa.
Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu turun tangan, namun PT RAP awalnya tidak menghadiri pertemuan. Baru pada Mei 2023, perusahaan bersedia menandatangani kesepakatan pengambilalihan lahan.
Program Pemutihan Lahan Kelapa Sawit Ilegal Pro dan Kontra
Pemerintah sedang melaksanakan program pemutihan lahan sawit ilegal melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Program ini bertujuan untuk melegalkan perkebunan sawit yang sudah terlanjur ditanam di kawasan hutan.
Namun, kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat, terutama karena dapat memperparah kebakaran hutan dan lahan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan, 91,64% pemegang izin konsesi di kawasan hutan tidak melakukan pemulihan ekosistem.
Ancaman Cagar Biosfer UNESCO di Kapuas Hulu
Kabupaten Kapuas Hulu telah menyandang status Cagar Biosfer dari UNESCO. Namun, praktik pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan sawit mengancam status konservasi ini.
Aktivitas ini juga mengancam kelestarian hutan dan budaya masyarakat Dayak, yang banyak bermukim di daerah tersebut. Jika tidak ditangani, status Cagar Biosfer ini bisa terancam.
Dampak Ekspansi Sawit Terhadap Masyarakat
Masyarakat Dayak di Kapuas Hulu menghadapi ancaman serius akibat ekspansi perkebunan sawit.
Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga mengancam budaya dan kesejahteraan mereka. Rumah Betang, simbol budaya Dayak, semakin terancam oleh pembukaan lahan besar-besaran.
Pemerintah didesak untuk mengambil langkah tegas guna melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan.
Pemerintah tampaknya serius menertibkan lahan sawit ilegal, namun program pemutihan justru membuka peluang baru bagi pelanggaran.
Sementara perusahaan besar seperti PT RAP terus bermain di area abu-abu, masyarakat adat dan lingkungan menjadi korban.
Status Cagar Biosfer UNESCO pun terancam, seolah hanya menjadi penghias dinding kantor pemerintah. Kapan kita benar-benar peduli pada kelestarian alam dan hak-hak masyarakat adat?. (*)
Tim Redaksi
Editor: Lisa
Deskripsi//
Pemerintah menyegel perkebunan sawit PT RAP di Kapuas Hulu karena diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin. Konflik lahan dengan warga dan ancaman terhadap Cagar Biosfer UNESCO menjadi sorotan. Baca selengkapnya tentang dampak ekspansi sawit ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat Dayak di Kalimantan Barat.
Tags//
Penyegelan PT RAP
Konflik Lahan Kapuas Hulu
Perkebunan Sawit Ilegal
Cagar Biosfer UNESCO
Masyarakat Dayak
Pemutihan Lahan Sawit
Pelanggaran Hutan
Satgas PKH
RSPO
ISPO
Belum ada Komentar untuk "Prahara Kasus Penyegelan Perkebunan Sawit PT Riau Agrotama Plantation Oleh Pemerintah Kembali Terulang di Kabupaten Kapuas Hulu"
Posting Komentar