Polsek Selakau Sambas Dipraperadilkan, diduga diskriminasi soal penetapan tersangka Pencabulan



Kalimantanpost.online,-
Kepolisian Sektor (Polsek) Selakau Kabupaten Sambas, digugat praperadilan (prapid), ke Pengadilan Negeri (PN) Sambas, terkait penetapan tersangka "KN" dalam perkara Pencabulan
Permohonan gugatan praperadilan itu didaftarkan secara Equat adalah singkatan dari "Electronic Registration" atau "Pendaftaran Elektronik" melalui penasehat hukumnya Arry Sakurianto,SH dan rekan pada kamis 06/03/2025 dan diterima oleh Pengadilan Negeri Sambas No 2/ prapid / 2025 /Pn.sbs..   
“Gugatan praperadilan ini kami ajukan karena patut diduga adanya kriminalisasi SOP Polri dalam Proses Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan pihak Polsek Selakau kepada klien kami,” tegas Arry Sakurianto,SH  selaku penasehat hukum pemohon di Selakau saat diwawancarai oleh awak media KP.

Dia mengatakan adapun para termohon, adalah Kanit Reskrim Polsek Selakau  selaku penyidik.
Adapun yang kami Praperadilan itu adalah proses hukum Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Selakau diduga menyimpang dalam SOP yang tertuang dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHP, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri serta Juklak dan Juknis administrasi penyidikan nomor: Skep/1205/IX/2000, tanggal 11 September 2000, serta Standar Internasional ISO 9001:2008 yang dilakukan sebelum proses peradilan utama, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat hukum dan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak individu.
Adapun tujuan kami  melakukan Praperadilan adalah  untuk memastikan bahwa proses hukum yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat hukum dan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak individu dan menghindari kesalahan prosedur yang dapat menyebabkan proses peradilan menjadi tidak sah serta melindungi hak-hak individu terlibat dalam proses peradilan." Ungkap Arry.

Selain itu, sejak klien kami ditahan di Polsek Selakau sering mendapatkan kekerasan fisik dan hal itu diungkap oleh para saksi pada saat persidangan Praperadilan ke 3 (rabu.19/03/2025). Dari penjelasan para saksi jelas sekali Penyidik Polsek Selakau telah mengabaikan Selain itu dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, dan Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009 karena  hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”). Dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011"Jelas Arry lagi.

Namun jika praperadilan dimenangkan oleh tersangka, maka penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik polsek Selakau menjadi tidak sah karena Praperadilan adalah upaya pengawasan penegak hukum melalui pengadilan untuk mewujudkan putusan dan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat. 

Putusan praperadilan merupakan putusan akhir, sehingga tidak dapat diajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan. Jika tidak ada bukti yang cukup, maka penetapan tersangka dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan. 

Semoga saja Hakim dapat memutuskan Praperadilan yang kami ajukan secara arif dan bijaksana karena pada dasarnya Pelaku dan Korban adalah pasang sejoli yang sudah merencanakan kejenjang pernikahan dan berumah tangga." Ungkap Arry sekaligus menutup wawancara dengan Awak media KP.

Penulis: Jbs

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Polsek Selakau Sambas Dipraperadilkan, diduga diskriminasi soal penetapan tersangka Pencabulan"

Posting Komentar