Polsek Meranti Ajak Masyarakat Cintai Alam
Meranti, Kalimantanpost.online.-
Pada hari Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 11:00 WIB, personil Polsek Meranti telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan untuk menghentikan pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini dilakukan di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan di wilayah hukum Polsek Meranti Polres Landak Polda Kalbar.Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Meranti. Kebakaran hutan dan lahan dapat memberikan dampak yang merugikan dari segi kesehatan, perekonomian, dan aspek lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap hari sebagai wujud perhatian Polri terhadap warga masyarakat, agar selalu Mencintai Alam serta menjaga lingkungannya.
Menurut Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 miliar rupiah.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan stop kebakaran hutan dan lahan ini berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat akan lebih sadar dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pelaksanaan Sosialisasi dan himbauan stop membakar hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Bripka Polinus sebagai Anggota bhabinkamtibmas Desa Maranti.
Sumber: Humas Polsek Meranti
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Polsek Meranti Ajak Masyarakat Cintai Alam"
Posting Komentar