Polsek Mempawah Hulu Sosialisasi Saber Pungli
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari praktik pungutan liar (pungli) Personil Polsek Mempawah Hulu laksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) serta mengajak partisipasi aktif warga dalam memberantasnya, Sabtu 8/3/2025.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Mempawah Hulu memberikan pemahaman mengenai definisi pungutan liar, sanksi hukum yang dapat dikenakan, dan cara melaporkan jika menemukan praktik tersebut di lingkungan sekitar.
Yang mana Pelaku pungli dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan Orang yang memberikan atau menjanjikan uang atau barang kepada pelaku pungli dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Terkait hal tersebut Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam pungutan liar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemui atau menjadi korban pungli.
Personil Polsek Mempawah Hulu Briptu Paulinus Pilu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mempawah Hulu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan pungutan liar, sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas pungli.
Semoga dengan kegiatan tersebut dapat Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif pungli serta Membangun kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk pungli, ucapnya.
Sumber: Humas Polsek MH
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Polsek Mempawah Hulu Sosialisasi Saber Pungli "
Posting Komentar