Pengadilan Negeri Singkawang Melaksanakan Constatering di Kompl.Perumahan Alamanda sebelum Pelaksanaan Eksekusi.

Kalimantanpost.online.,- Penggusuran perumahan adalah tindakan paksa yang dilakukan pemerintah setempat untuk mengeluarkan warga dari hunian mereka. Penggusuran dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. 
Kasus penggusuran perumahan Alamanda yang terletak di jalan Trisula Kelurahan Naram. Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang pada hari Kamis 20/03/2025 ini melaksanaan Constatering dalam konteks hukum adalah proses pencocokan objek sengketa (misalnya tanah, bangunan) dengan data yang ada di berkas perkara dengan keadaan di lapangan untuk memastikan kesesuaian dan menghindari kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No.04/Pdt.G/2023/Pn.Skw juncto nomor: 67/Pdt.G/2023/PT.Ptk.,juncto momor: 3015 K/Pdt/2024/Naram atas nama Pang Herlina dengan gambar situasi tanggal 19 Desember 1994. No.6563/1994. Luas 1,74 Ha/17.600 M² (Panjang kiri 147 M sebelah kanan 149 M, lebar depan 127 M dan Belakang 112 M) agar untuk melakukan Konstatering atau pencocokkan batas yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Singkawang.
Sekitar 40 lebih sertipikat SHM yang menjadi objek perkara tersebut pada hari di lakukan Constatering atau pencocokkan batas di lokasi perumahan Alamanda kelurahan Naram Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang.

Dalam pertemuan pelaksanaan Constatering yang ditempatkan dikantor lurah  Naram Kecamatan Utara beberapa warga penghuni di perumahan Alamanda menolak dan memprotes akan dilaksanakannya  Constatering di perumahan Alamanda dan salah satu warga memprotes keras pada pertemuan yang dihadiri juga oleh Pihak Pengadilan Negri Singkawang, ATR/BPN Singkawang dan Pihak keamanan dari kepolisian sektor Singkawang Utara itu, Dia menjelaskan bahwa kami di perumahan Alamanda ini membeli rumah dan tanahnya melalui proses hukum yang SAH dan legal berdasarkan Hukum namun setelah kami membeli kok sekarang tanah dan rumah yang kami beli saat sekarang menjadi sengketa dan akan di robohkan." Ungkap salah satu warga penghuni yang menepati perumgahan Alamanda.
Pada waktu yang sama Utusan dari Pengadilan Negeri singkawang  menjelaskan bahwa untuk para penghuni perumahan di Alamada masih diberi peluang untuk melakukan musyawarah mufakat kepada pihak pemenang perkara melalui kuasa hukumnya Arry Sangkurianto,SH dan dari hasil pertemuan itu diserahkan kePengadilan Negri singkawang dan nanti nya dari Pengadilan Negri singkawangi akan menilai dan mempertinbangkan kembali tentang pelaksanaan Eksekusi yang sudah dijadwal pertwngahan bulan April 2025."Ungkap Lurah Naram.


Sedangkan dari pihak kuasa pemenang perkara yang dikuasai oleh Arry Sangkurianto,SH menjelaskan bahwa kami sejak tahun 2016 sudah memberikan ruang bagi warga untuk melakukan pertemuan namun sampai sekarang para pihak tetap tidak ada niat untuk melaksanakan hal tersebut maka kami sebagai pihak kuasa pemenang harus melaksanakan tindakkan penggusuran objek di perumahan Alamanda.

Penulis. Jbs


Belum ada Komentar untuk "Pengadilan Negeri Singkawang Melaksanakan Constatering di Kompl.Perumahan Alamanda sebelum Pelaksanaan Eksekusi."

Posting Komentar