Keluarga Ma’ruf Terus Diteror: LBH RAKHA Laporkan Kelambanan Penegak Hukum ke Propam Polda Kalbar.

Kalimantanpost.online,- Kronologi Kasus: Ancaman, Intimidasi, dan Pengabaian Hukum
 
LBH RAKHA hari ini secara resmi melaporkan kelambanan penanganan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap keluarga Ma’ruf (38) ke Divisi Propam Polda Kalimantan Barat. Laporan ini disampaikan langsung oleh korban, Ma’ruf, didampingi kuasa hukum LBH RAKHA dan keluarga, setelah 5 kali laporan ke Polsek Sungai Raya Kepulauan tidak ada progres yang berarti.(25/03/2025)
Keluarga Ma’ruf, warga Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang, menjadi korban serangkaian teror sejak Juni 2024. Mulai dari tuduhan tidak berdasar, penyerangan bersenjata tajam (parang dan samurai), hingga pengusiran paksa dari rumah mereka. Dua anak Ma’ruf yang masih duduk di bangku SD terpaksa putus sekolah (4 bulan tidak sekolah karena takut), sementara sang istri—yang sedang hamil 8 bulan—hidup dalam ketakutan dan harus mengungsi ke rumah keluarganya di Dungai Duri.  
Ini bukan sekadar kasus kriminal. Ini kegagalan sistemik penegakan hukum yang membahayakan nyawa warga,” tegas Roby Sanjaya, Ketua LBH RAKHA. “Bukti seperti senjata tajam dan kesaksian saksi mata sudah diserahkan, tetapi hingga Maret 2025, tidak satu pun pelaku ditahan.”  

Pelanggaran Hak Konstitusional dan Dampak Psikologis yang Memilukan
Kasus ini melanggar Pasal 28D dan 28G UUD 1945 tentang jaminan perlindungan hukum dan keamanan. LBH RAKHA mencatat setidaknya **6 bentuk trauma psikologis** yang dialami keluarga korban, dijelaskan oleh Roby Sanjaya, S.H., Ketua LBH RAKHA:  
1. Gangguan mental: Kecemasan, depresi, dan PTSD akibat ancaman berulang.  
2. Disosiasi emosional: Anak-anak korban mengalami kesulitan dan ketakutan berinteraksi sosial.  
3. Gangguan fisik: Insomnia, sakit kepala, dan gangguan pencernaan yang dialami istri korban.  
4. Penghancuran ekonomi: Ma’ruf kehilangan pekerjaan selama berbulan-bulan.  
5. Trauma kolektif: Keluarga hidup dalam ketakutan.  

“Trauma ini bukan hanya merusak jiwa, tetapi juga masa depan anak-anak yang harusnya bersekolah,” tambah Roby. “Kami mendesak pelaku segera ditahan agar keluarga korban bisa bernapas lega, bisa kembali dengan aman ke Kampungnya, dan anak korban dapat bersekolah kembali tanpa ada rasa khawatir.”  

Tuntutan LBH RAKHA dan Seruan Kepada Publik

LBH RAKHA mendesak:  
1. Propam Polda Kalbar segera mengusut kelalaian Polsek Sungai Raya Kepulauan.  
2. Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan memantau proses hukum.  
3. Pemda Bengkayang memberikan bantuan darurat untuk pemulihan psikologis dan ekonomi korban.  

“Kami meminta masyarakat tidak tutup mata. Setiap ancaman terhadap warga adalah ancaman terhadap keadilan kita semua,” seru Roby Sanjaya.  

Sebagai penutup Roby menghimbau kepada kepada warga masyarakat jika mendapatkan tindakkan atau prilaku yang tidak mengenakkan dan atau tidak sesuai prosedur hukum dan membutuhkan bantuan hukum silahkan hubungi kami melalui Gmail: lbhrakha@gmail.com  atau kontak person/WA : +62 813-4537-3713 - +6281250085009 karena LBH RAKHA:  Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) adalah organisasi non-profit yang berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat marginal di Kalimantan Barat." Ungkapnya menutup wawancara.

#JusticeUntukMa’ruf #HentikanIntimidasi #LBHRAKHABersamaKorban  

Penulis. Jbs

Belum ada Komentar untuk "Keluarga Ma’ruf Terus Diteror: LBH RAKHA Laporkan Kelambanan Penegak Hukum ke Propam Polda Kalbar."

Posting Komentar