Kasus Sengketa Tanah Diselesaikan Secara Mediasi Melalui Problem Solving Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin
Menjalin, Kalimantanpost.online.-
Problem solving merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai keproses peradilan.Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Bripka H. Riyanto melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah desa binaannnya di Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.
Bhabinkamtibmas dalam penyelesaiannya menghadirkan pihak yang bersengketa, yaitu pihak yang bersengketa beserta Forkopincam, dan kasus sengketa tanahpun berhasil dimediasi dan kedua pihak yang bersengketa bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan damai.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar kedua pihak yang bersengta baik yang yang menjadi pelaku dan korban agar tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md., Saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peyelesaian kasus sengketa tanah melalui problem solving.
Disampaikan bahwa upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir di tengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecahan masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
"Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral," tutupnya.
Sumber: Humas Polsek Menjalin
Dz
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Kasus Sengketa Tanah Diselesaikan Secara Mediasi Melalui Problem Solving Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin"
Posting Komentar