Kapolsek Sei Ayak Klarifikasi Aktivitas PETI di Luar Wilayah Hukumnya
Sekadau, Kalimantanpost.online – Kapolsek Sei Ayak, IPTU Triyono, Saat di hubung melalui Via WhatsApp menegaskan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kerap dikaitkan dengan wilayah hukumnya bukan berada di Kecamatan Sei Ayak, melainkan di daerah lain yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Sei Ayak.
Dalam keterangannya, IPTU Triyono menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan patroli ke daerah atas, dan berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Sei Ayak sudah hampir tidak ada.
Namun, aktivitas serupa justru ditemukan di wilayah lain yang bukan menjadi tanggung jawab Polsek Sei Ayak.
"Kemarin kami baru melaksanakan patroli ke atas, dan di wilayah saya sudah hampir tidak ada aktivitas PETI. Mereka sudah masuk ke wilayah Belitang," jelas IPTU Triyono.
Selain itu, ia juga menyoroti pemberitaan yang sering mengaitkan aktivitas PETI dengan daerah Entabuk, padahal lokasi tersebut berbatasan langsung dengan wilayah hukum lain.
"Yang di seberang Entabuk itu sudah masuk wilayah Kenyauk, Sintang.
Namun, setiap berita yang muncul selalu menyebut Entabuk, seolah-olah masih dalam wilayah Sei Ayak," tambahnya.
Kapolsek Sei Ayak menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas ilegal, termasuk PETI.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memahami batas-batas wilayah hukum yang berlaku.
( Tim )
Belum ada Komentar untuk "Kapolsek Sei Ayak Klarifikasi Aktivitas PETI di Luar Wilayah Hukumnya"
Posting Komentar