Respon Cepat, Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Melibatkan Anak Di Bawah Umur
Satuan reskrim Polres Ketapang mengamankan dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Kamis (06/02/2025) pukul 01.00 wib. Keduanya diamankan lantaran diduga menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan informasi di lapangan.
“Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih di bawah umur (sebut saja bunga) yang masih berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo," ujar AKP Ryan, Kamis (06/02/2025) Pukul 15.00 Wib.
“Bersama KPPAD Kabupaten Ketapang, kami terus melakukan pendampingan terhadap korban dan kepada pelaku RA dikarenakan keduanya masih anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum. Sesuai arahan Kapolres, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak dibawah umur," pungkas AKP Ryan.
Ditambahkan juga oleh Kapolres, "Bahwa upaya pemberantasan TPPO yang dilaksanakan Polres Ketapang juga dilakukan melalui peningkatan pengawasan serta melakukan edukasi dan himbauan yang berkelanjutan terhadap pengawasan kepada anak anak remaja."
Sumber: Humas Polres Ketapang
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Respon Cepat, Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Melibatkan Anak Di Bawah Umur"
Posting Komentar