Penggusuran Pedagang Kecil di Pantai Gratis Kota Singkawang: Permasalahan Alas Hak yang Belum Jelas
Kalimantanpost.online,-Singkawang, 17 Februari 2025 - Sekitar 13 pedagang kecil di kawasan Pantai Gratis, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkayang, terpaksa merelakan lapak dagangan mereka dirobohkan oleh orang-orang suruhan Oesman Sapta Odang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Pihak Oesman Sapta Odang mengklaim bahwa tanah tempat masyarakat berdagang tersebut adalah tanahnya. Namun, berdasarkan pernyataan salah satu staf kelurahan, di atas tanah tersebut terdapat empat alas hak. Penggusuran yang dilakukan secara sepihak ini menimbulkan protes dari masyarakat, mengingat permasalahan kepemilikan tanah belum selesai. Meski demikian, pihak Oesman Sapta Odang tetap memaksakan untuk melanjutkan pembongkaran.
Penggusuran ini dilakukan dengan alasan bahwa lahan tersebut akan dibangun rumah singgah/home stay oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Namun, tindakan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, mengingat berdasarkan keterangan warga setempat, terdapat empat pemilik alas hak atas lahan tersebut.
Mak Atik (nama samaran), salah seorang pedagang di kawasan Pantai Gratis, mengungkapkan kesedihannya atas penggusuran ini. “Saya ini warga setempat yang mencari makan dari hasil dagangan kami di pantai gratis. Jika tempat saya ini dirobohkan, ke mana lagi kami akan mencari makan untuk menghidupi anak-anak kami?” ungkapnya saat ditemui awak media.
Hal senada disampaikan oleh Pak Joko, salah satu pemilik lapak dagangan. Ia menegaskan bahwa lapak yang ditempatinya tidak termasuk dalam lahan yang diklaim oleh Oesman Sapta Odang. “Lapak dagangan yang saya tempati ini bukan bagian dari tanah Pak Oesman, tapi mengapa tetap harus diratakan?” ujarnya.
Kuasa Hukum para pedagang kecil, Roby Sanjaya, S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa yang di dampingi oleh Joko Budi.S,S.IP sebagai Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (LBH RAKHA), meminta agar pihak Oesman Sapta Odang menahan diri dan bersedia duduk bersama untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut sebelum dilakukan tindakan penggusuran lebih lanjut.
“Kami meminta agar para pihak menunjukkan segala bukti kepemilikan atas lahan yang berada di Pantai Gratis tersebut. Jika memang ada dasar hukum yang sah, seharusnya ini diselesaikan dengan mekanisme yang sesuai. Selain itu, untuk lapak pedagang yang sudah terlanjur dirobohkan, kami meminta agar ada ganti rugi, karena para pedagang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membangun tempat usaha mereka,” tegasnya.
Salah satu kuasa dari Oesman Sapta Odang, yaitu Bapak Irwan, di depan semua pihak mengatakan bahwa ia siap mempertanggungjawabkan jika ada konsekuensi terhadap pembongkaran yang dilakukan, sehingga pembongkaran harus terus dilakukan.
Lambannya Respons Pemerintah Setempat.
Kami dari kuasa hukum memandang bahwa pihak kelurahan dan kecamatan lambat dalam mengambil sikap. Ini yang kami sayangkan. Sebagai pihak yang memiliki wilayah, mereka seharusnya sigap dan tanggap. Mereka tidak sensitif terhadap masyarakatnya, padahal apa yang terjadi menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut penghidupan masyarakat yang hilang. Yang terjadi malah, pihak kecamatan meminta agar ini diteruskan ke jalur hukum sehingga terkesan mereka lepas tangan.
Dalam hal ini jelas membuat Reaksi Masyarakat menjadi lebih tidak terkontrol.
Saat perundingan masih berlangsung, seorang ibu warga setempat dengan emosi meluapkan perasaannya. “Janganlah anggap kami ini sampah yang tidak berguna! Kami ini juga warga masyarakat setempat, kami hidup di wilayah ini sudah puluhan tahun. Seharusnya jangan hanya bisa menggusur dan merobohkan saja, tetapi juga memberikan solusi. Kami juga memiliki hak untuk mendapatkan perhatian!” serunya.
Persoalan ini menyoroti pentingnya kejelasan hukum terkait kepemilikan lahan sebelum dilakukan tindakan penggusuran, terutama jika menyangkut hak-hak ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari usaha di lokasi tersebut. LBH RAKHA akan terus mengawal kasus ini agar para pedagang kecil mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis.Jbs & LBH RAKHA
Belum ada Komentar untuk "Penggusuran Pedagang Kecil di Pantai Gratis Kota Singkawang: Permasalahan Alas Hak yang Belum Jelas"
Posting Komentar