Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Pontianak, Kalimantanpost.online – Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang praperadilan dalam agenda pembacaan putusan yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni SDM, SI, dan MI. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan mereka sebagai tersangka serta penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah salah satu bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Dicky Ramdhani, pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka. Hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap SDM, SI, dan MI telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
Lebih lanjut, hakim menolak dalil pemohon yang menyebutkan adanya cacat formil dalam proses penyidikan. Menurutnya, keberatan tersebut tidak berdasar karena seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, permohonan para tersangka dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status hukum para tersangka tetap berlaku, sehingga penyidik Kejati Kalbar dapat melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, SH, MH, melalui Kasi Penerangan Hukum, menyatakan bahwa tim jaksa telah berhasil membuktikan di persidangan bahwa seluruh langkah penyidikan telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Kejati Kalbar akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Putusan ini semakin memperkuat posisi Kejati Kalbar dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan para tersangka, sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sumber : Penkum Kejati Kalbar
Belum ada Komentar untuk "Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar"
Posting Komentar