Pemkab Sintang Evaluasi Agen Gas LPG Tolak Jual Ke Pangkalan Resmi, Pemkab Sintang Ambil Tindakan Tegas
Kalimantanpost.online
Sintang, Kalbar - Buntut kemarahan Kadis Perindagkop UKM kabupaten Sintang Ir. Arbudin Msi terhadap agen LPG Subsidi yang ada di kota Sintang karena tidak melayani pangkalan resmi dari kecamatan serawai dengan ID 678683859238089, kejadian tersebut pada pagi jumat 14 Pebruari 2025 sekitar jam 08.00 wib mendatangi kantor perindakop ukm kabupaten Sintang yang membawa sekitar 200 tabung lpg 3 kg kosong, tujuannya meminta bantuan mencarikan agen LPG, akan tetapi ada beberapa agen di kota Sintang tidak melayani dengan alasan yang tidak jelas.
Menindaklanjuti ulah Agen Gas LPG yang mengabaikan arahan kadis Perindagkop dan UKM Sintang tersebut, karena tidak melayani pangkalan resmi, akhirnya ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi di ruang kerja Wabup Sintang, dimulai jam 13.30 Wib dan selesai jam 15.15 Wib, Senin (17/2/2025).
Dalam Rapat terkait rekomendasi tentang pencabutan izin Agen LPG 3Kg dipimpin Wakil Bupati Sintang Melkianus dan dihadiri Assisten II Sekda, Disperindakop UKM, Dishub, Polres Sintang, Kejaksaan negeri Sintang, Kasat PolPP dan Bagian ESDM kabupaten Sintang.
Melkianus Wakil Bupati Sintang dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran Gas LPG 3kg yang tidak tepat sasaran oleh para agen.
"Memberi kesempatan pihak Pertamina melakukan pembinaan, lain-lain masalah segera ditindak lanjuti dengan tetap melakukan koordinasi semua pihak terkait, baik dengan Polres Sintang maupun pihak Kejaksaan negeri Sintang", terangnya.
Sementara itu Kadis Perindakop dan UKM Sintang Ir Arbudin M.Si mengatakan bahwa "Pihak PT. TJ sudah melakukan pelanggaran aturan dan bisa di proses secara hukum sebab ini sudah masuk dalam tindak pidana, karena sudah memiliki bukti kuat pelanggaran". terang Arbudin.
Tanggapan dari SBM Pertamina "Siap melakukan tindakan sesuai prosedur dengan terlebih dulu melakukan tindakan pembinaan terhadap Agen PT. TJ"
Sebelumnya diberitakan atas keluhan pangkalan resmi dari kecamatan Serawai yang tidak dilayani oleh agen TJ, maka Kadis Perindagkop UKM kabupaten Sintang meminta agen TJ datang ke kantor untuk memberi penjelasan, Tetapi pihak agen tidak datang, ini yang membuat Arbudin Kadis Perindagkop UKM kabupaten Sintang marah dan geram yang tidak menghargai serta mempermainkan kerja pemerintahan.
"Diketahui pemilik pangkalan dari kecamatan Serawai tersebut memang dibawah Agen TJ, makanya kita minta staf bidang perdagangan mengarahkan pangkalan tersebut datang ke agen TJ," terangnya.
Arbudin mengatakan "ya kita mengarahkan Staf bagian perdagangan segera koordinasi dengan pihak Pertamina Sintang untuk segera mengatasi masalah ini dan pangkalan diberi lpg 3 kg dengan harga subsidi sebagaimana aturan dan ketentuannya, mengingat kelangkaan lpg dan tinggi nya harga di kecamatan serawai dan Ambalau", kata Arbudin.
Penulis: Tinus Yai
Belum ada Komentar untuk "Pemkab Sintang Evaluasi Agen Gas LPG Tolak Jual Ke Pangkalan Resmi, Pemkab Sintang Ambil Tindakan Tegas"
Posting Komentar