Mediasi Kemelut Pantai Gratis Di Kantor Camat Singkawang Selatan
Kalimantanpost.online,- Menindak lanjuti kericuhan lahan yang terjadi di pantai gratis yang terletak di kelurahan sedau kecamatan Singkawang Selatan akhirnya jumat 21 Februari 2025 melaksanakan mediasi antar pihak dari warga pemilik lapak dagangan yang di bangun di tepian pantai gratis diantaranya Pokdarwis (kelompok sadar wisata) yang terbentuk sejak tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Lurah Sedau dengan nomor Register : 08/thn 2022 tentang penetapan pengurus kelompok sadar wisata (pokdarwis) pantai gratis kelurahan sedau kecamatan singkawang selatan kota singkawang tahun 2022-2027 dan pihak kuasa dari Dr. H. Oesman Sapta Odang (oso).
Dalam mediasi tersebut masing-masing pihak dari pihak Kecamatan Singkawang Selatan Aprianto menegaskan tentang keberadaan Pokdarwis yang dinyatakan Ilegal keberadaannya di pantai gratis tersebut namun dalam hal tersebut LBH Rakha jelas-jelas membantah apa yang di ungkapkan oleh Pihak Kecamatan karena terlepas legal atau ilegal nya keberadaan lapak lapak pedagang yang berdiri ditepian pantai gratis tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan dari pihak kuasa dari Dr. H. Oesman Sapta Odang (oso) adalah perbuatan yang semena mena malakukan tindakan perobohan 13 bangunan fisik lapak pedagang yang sejak lama sudah dibangun bahkan menjadi mata pencarian warga untuk bertahan hidup dari hari ke hari.
Dalam mediasi tersebut ikut juga hadir Kadis Parawisata Kota Singkawang, Kapolsek Singkawang Selatan dan pihak Babinsa berlangsung agak alot dan menegangkan.
Dari pihak pedagang yang memiliki lapak dagangan yang dirobohkan oleh pihak kuasa dari Oso meminta ganti rugi atas tindakan pihak Oso yang telah merobohkan lapak daganganya.
Permasalahan ini timbul karena pihak Oso mengklaim sepihak bahwa lahan pantai gratis yang saat ini didirikan lapak dagangan tersebut adalah hak milik Oso, sedangan di atas objek lahan tersebut ada ditemui 3 hak kepilikan lahan diantaranya: 1. SKT no.153/a.9/SKT/VI/1982.Tanggal 14 Juni 1982. Seluas 20.000 M2, 2. SPT no.593/SPT/852/Bang tanggal 14 Desember 2009 Seluas.6000 M2 dan, 3. Pengajuan Hak Milik dari seseorang dan saat ini memasang plang tanah dalam pengawas LBH Herman Hofi Law.
Saat awak media KP merawancarai seorang warga sebut saja Mawar yang sudah sejak tahun 2010 berdagang di lokasi pantai gratis, namun jika lapak kami sudah dibongkar bagaimana kami mau mencari nafkah." ungkapnya.
Selain itu nasib kami para pedagang di pantai gratis bagaimana kedepannya, lapak-lapak kami berdagang sudah dirobohkan dan sampai detik ini tidak ada ganti rugi, kami ini berdagang bukan pencuri kenapa kami di selalu dipersulit, jika memang lahan itu milik pak Oso maka tolong tunjuk kan kami mana bukti buktinya dan dimana batas batasnya semua itu kan harus jelas dan bisa dibuktikan jangan hanya asal mengaku saja tapi buktikan dengan surat dan batas-batas nya jelas." ungkapnya dengan emosi.
Roby Sanjaya,SH yang didampingi oleh Joko Budi.S dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatistiwa (LBH RAKHA) sebagai kuasa hukum warga pedagang pantai gratis menjelaskan bahwa agar pihak Oso bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya selama ini yaitu warung dan pendopo yang telah dirobohkan secara sepihak. Pihak Oso mengklaim sudah ada persetujuan warga, tetapi berdasarkan pengakuan warga yang menyetujui hanya sebagian." ungkap Roby menutup wawancara
Sumber LBH Rakha
Penulis. Jbs
Belum ada Komentar untuk "Mediasi Kemelut Pantai Gratis Di Kantor Camat Singkawang Selatan"
Posting Komentar