LBH-RAKHA Membawa Kemelut Pantai Gratis sampai Hearing Ke DPRD Singkawang

Kalimantanpost.online,-Dalam Hearing bersama DPRD (26/02/2025) kemarin antara LBH RAKHA sebagai penerima kuasa dari warga pedagang dilokasi pantai gratis dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) kelurahan Sedau kecamatan singkawang selatan adalah kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD bersama instansi pemerintah daerah diantaranya Dinas Penanaman modal Kota Singkawang, dan ATR-BPN Kota Singkawang terkait kemelut lahan yang terjadi di pantai gratis yang di klaim oleh H. Oesman Sapta (Oso) dan warga pedagang kecil di lokasi pantai gratis yang di koordinir oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Akibat dari klaim tersebutlah akhirnya orang-orang yang mengatas namakan H. Oesman Sapta (Oso) langsung melakukan pembersihan lahan dan merobohkan lapak lapak pedagang di pantai gratis tersebut dengan alasan bahwa lahan tersebut akan di bangun Homestay oleh  H. Oesman Sapta (Oso).


Adapun tujuan hearing bersama Komisi II DPRD kota Singkawang Mendapatkan laporan mengenai masalah yang dihadapi warga pedagang di pantai gratis serta, Menentukan jawaban atas permasalahan yang diajukan dan semua itu merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD.

Pada hearing bersama Komisi II DPRD kota Singkawang Kadis Penanaman Modal Yasmalizar, SH.menjelaskan bahwa "sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman modal kota singkawang dilokasi pantai gratis."Ungkapnya.

Sedangkan KAKAN ATR-BPN Singkawang Husin" menjelaskan bahwa memang benar bahwa H. Oesman Sapta (Oso)ada memiliki hak atas tanah dilokasi tepian pantai gratis sejak tahun 1965 dan pada tahun 1988 berubah statusnya menjadi Hak Milik atas nama  H. Oesman Sapta (Oso) dengan luas lebih kurang 1,7 hektare, telah di lakukan. Pengembalian batas atau ploting area pada tahun 2024 menurut Kasi Pemetaan ATR-BPN Riza.


Padahal dilahan tepian pantai gratis tersebut bermunculan ada kurang lebih 4 orang yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah diobjek yang sama dan hal tersebut bukannya ranah ATR-BPN untuk menyelesaikan nya karena ATR-BPN hanya menyelesaikan persengketaan tanah yang sudah jelas memiliki Sertipikat Hak Milik Tanah yang dikeluarkan oleh ATR-BPN."Jelas KAKAN BPN Singkawang dalam penjelasannya.


Pada hearing bersama Komisi II DPRD kota Singkawang hadir juga para pemilik lahan tanah lainnya yang terletak di pantai gratis itu juga. Dedi salah satu penerima kuasa yang juga mengklaim memiliki tanah di objek yang d

Sama sebagaimana ya g dijelaskan oleh pihak ATR-BPN,  saat rapat berlangsung, Dedi mempertanyakan apakah posisi maupun luasan yg di sampaikan ATR-BPN telah sesuai dengan SHM yang di terbitkan sebagaimana luasan pada tahun 1965 tersebut, karena objek tanah yang di jelaskan posisinya persis tepi pantai, apakah sejak tahun 1965 sampai dengan sekarang tahun 2025 posisi dan luasan tidak berubah mengingat adanya abrasi pantai, apakah tanah Oso tersebut bisa menghindari abrasi atau tangguh menghadapi ombak imbuhnya, apakah kalau abrasi nantinya sampai di gerbang naga, maka gerbang naga pun di klaim adalah tanah milik Oso karena berbatasan dengan laut ungkap nya kesal.

Penulis.Jbs

Belum ada Komentar untuk "LBH-RAKHA Membawa Kemelut Pantai Gratis sampai Hearing Ke DPRD Singkawang"

Posting Komentar