KMKS Minta Disdikbud Respons Cepat Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Sambas
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) memberikan tanggapan mengenai maraknya dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas.
Ketua Umum KMKS, Dimas Yosa Ananda, menyebutkan aturan atau regulasi yang mengatur tentang Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Selanjutnya, PIP juga diatur dalam Persesjen Kemendikbud No. 14 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut sudah sangat jelas mengenai kriteria penerima PIP, nominal atau besaran dana bantuan PIP jenjang SD, SMP, dan SMA/Sederajat, sampai alur penyaluran dana PIP juga sudah sangat jelas di atur dalam aturan tersebut, jelas Dimas.
"Namun, akhir-akhir ini di Kabupaten Sambas marak terjadi penyalahgunaan dana PIP oleh oknum-oknum yang nakal. Padahal, dana tersebut adalah hak setiap peserta didik yang menerimanya. Penerima PIP adalah mereka yang sangat membutuhkan atau rentan miskin, sesuai kriteria penerima PIP. Tetapi masih ada juga oknum yang bermain dengan memangkas bahkan diduga menyelewengkan dana bantuan tersebut," ucap Dimas.
Kami sangat prihatin jika menang terbukti ada oknum yang bermain-main dengan dana tersebut, tegas Dimas.
Kami meminta pihak berwenang seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas untuk merespons dugaan penyalahgunaan dana PIP yang marak terjadi di beberapa sekolah yang ada di Sambas, ucap Dimas.
Sementara itu, Bidang Aksi dan Advokasi KMKS, Rizal, mengatakan masyarakat jangan takut lapor bilamana ada bukti atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dana PIP.
Ini uang negara, uang yang diberikan oleh negara kepada penerima yang berhak. Jika terbukti di selewengkan, laporkan! Jangan sampai kejadian seperti ini menjadi budaya di masyarakat atau di lingkungan sekolah," ucap Rizal.
Aturan sudah jelas. Jangan sampai hal-hal buruk seperti ini menjadi kebiasaan di masyarakat kita. Segala bentuk keangkuhan dan keserakahan akan tetap terungkap dan tercium. Hati-hati para oknum yang berani bermain dengan dana tersebut, ucap Rizal.
Rizal juga menghimbau agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan dan mengungkapkan segala kebenaran.
Bilamana ada intimidasi oleh para oknum tersebut, jangan takut! Sebagai masyarakat kita di lindungi oleh hukum. Kami juga akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini, tutupnya.
Penulis: Fajar Anggreswari
Sumber: KMKS
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "KMKS Minta Disdikbud Respons Cepat Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Sambas"
Posting Komentar