Jembatan Kuala Buayan Retak dan Longsor, Kontraktor Belum Dihukum

Sanggau, Kalimantanpost.online – Proyek pembangunan Jembatan Sungai Kuala Buayan di Kecamatan Meliau senilai Rp 8,6 miliar kini rusak parah meski baru berusia kurang dari setahun. 

Retaknya struktur jembatan dan longsornya pondasi menimbulkan kecurigaan terhadap kontraktor pelaksana, CV Pilar Cahaya Abadi, yang diduga melakukan kolusi dan korupsi.

Meskipun proyek masih dalam masa pemeliharaan hingga Februari 2025, hingga kini belum ada perbaikan atau sanksi terhadap kontraktor. 

Masyarakat kecewa dan mendesak pemerintah serta aparat hukum untuk segera bertindak, termasuk melakukan audit dan memberikan hukuman tegas. 

Jika tuntutan tak dipenuhi, warga berencana menutup jembatan hingga ada solusi nyata.
Kerusakan ini menyoroti lemahnya pengawasan proyek pemerintah. 

Dengan dasar UU Jasa Konstruksi dan PP Standar Keamanan Infrastruktur, masyarakat menuntut pertanggungjawaban dan blacklist bagi kontraktor nakal demi menyelamatkan keuangan negara.

Sumber : Paulus D. / Tim Redaksi 

Belum ada Komentar untuk "Jembatan Kuala Buayan Retak dan Longsor, Kontraktor Belum Dihukum"

Posting Komentar