Toko Emas Sinar Mandiri Mas Jalan Tengah Kota Sintang Diduga Jual Beli Emas Ilegal, Harap APH Tindak Tegas
Sintang, Kalbar - Sebuah toko emas yang berada dijalan tengah pasar sungai durian kota sintang, yang biasa menjual perhiasan dan juga membeli emas dari pertambangan rakyat patut diduga ilegal, Informasi tersebut diterima oleh media pada hari Senin (13/01/2025)
Berdasarkan penuturan salah seorang warga Sintang berinisial (AM) mengatakan bahwa salah satu toko emas bernama Sinar Mandiri Mas yang terletak di Jalan DI. Panjaitan diduga melakukan transaksi jual beli emas ilegal.
Toko Emas yang dikelola inisial AK tersebut sudah berlangsung lama melakukan transaksi jual beli emas ilegal dan transaksi tersebut dilakukan melalui belakang tokonya secara tertutup.
"Ya pak ini benar pak. Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri bahwa disitu ada transaksi jual beli emas ilegal," ungkapnya kepada media ini pada hari Senin siang (13/01/2025).
Berdasarkan ketentuan pasal 158 hingga pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Sementara itu Salah seorang warga sintang Victor menanggapi dengan adanya barang-barang ilegal, perdangangan ilegal, perjudian online yang lagi marak, togel dan bermacam bisnis lainnya yang bersifat ilegal supaya aparat penegak hukum lebih tanggap untuk menyikapinya, supaya penegakan hukum bisa berjalan dengan baik. (ty/btg)
Belum ada Komentar untuk "Toko Emas Sinar Mandiri Mas Jalan Tengah Kota Sintang Diduga Jual Beli Emas Ilegal, Harap APH Tindak Tegas "
Posting Komentar