Sidang Kasus Tera di Tipikor Pontianak Hadirkan Kepala Dinas UMKM ST EM Kabupaten Sekadau

Pontianak, Kalimantanpost.online - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait alat tera di Dinas UMKM Kabupaten Sekadau awal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. 

Sidang ini menghadirkan Kepala Dinas UMKM Kabupaten Sekadau inisial ST EM sebagai saksi kunci dalam proses pembuktian.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa PLT kepala unit UPTD inisial GDS, Marselinus Daniar SH, menegaskan bahwa kontrak antara Dinas UMKM dengan pihak vendor cacat Hukum kerena tidak Sesuai PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 68 TAHUN 2018 
TENTANG 
TERA DAN TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, 
TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA.
Menurutnya, pelaksanaan Tera ulang yang seharusnya melibatkan tenaga unit UPTD, justru dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga, sementara kliennya, inisial GDS , tidak memiliki peran dalam hal tersebut.

Marselinus menyebutkan bahwa kontrak tersebut dibuat melanggar ketentuan kontrak di antaranya penerapan, bahasa dan hukum, korespondensi, wakil sah para pihak, larangan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan penipuan, pembukaan, perpajakan dan pengalihan seluruh kontrak.

 “Kontrak ini jelas cacat hukum, karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Marselinus di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Sekadau, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa proses persidangan baru memasuki tahap awal dan pemeriksaan saksi dan alat bukti akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

"Persidangan masih dalam tahap awal, kita akan ikuti jadwal yang sudah ada," ujarnya.

Terpisah Kepala dinas UMKM Sekadau Saat di Hubungi melalui Via WhatsApp mengatakan" Hadir....tapi maaf belum bisa ksh keteranganπŸ™πŸ»πŸ™πŸ»πŸ™πŸ»πŸ™πŸ»πŸ™πŸ».

Sidang ini menjadi perhatian publik kepada masyarakat kabupaten Sekadau dengan harapan kasus ini dapat terungkap terang benderang dan mengungkap siapa siapa yang terlibat karena melibatkan pejabat pemerintah daerah dan menyoroti prosedur tera yang berdampak pada kerugian Masyarakat kecil yang mengunakan jasa seperti Ram , SPBU kerena di tuntut terkait Hak Konsumen pada saat lalu lintas ukuran Kejujuran. 

Kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
( Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "Sidang Kasus Tera di Tipikor Pontianak Hadirkan Kepala Dinas UMKM ST EM Kabupaten Sekadau"

Posting Komentar