Proyek Bermasalah DPUTR Melawi Senilai Rp11 Miliar, Tantang Hukum Tak Akan Mampu Menangkap

Melawi, Kalimantanpost.online - Proyek yang dibiayai oleh negara kembali menjadi sorotan karena dugaan kolaborasi jahat antara oknum pejabat dan perusahaan pemenang tender. Proyek Peningkatan Jalan Laman Bukit - Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, hanya diikuti oleh satu peserta tender, yaitu CV Karya Borneo Raya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik kecurangan dalam proses tender.

Proyek senilai Rp11,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2024 ini telah menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum (APH). Proses tender hingga pelaksanaan fisik proyek dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, diperlukan audit investigasi oleh BPKP, BPK RI, dan APH Tipikor.
Menurut data LPSE Kabupaten Melawi, dengan kode tender 5114540, CV Karya Borneo Raya menjadi satu-satunya peserta dan pemenang tender. Dugaan adanya pengaturan tender oleh oknum pejabat DPUTR Melawi semakin menguat, mengingat hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran.

Faisal (47), investigator dari Lembaga TINDAK, menyebutkan beberapa item fisik pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Pengerasan aspal yang tidak sesuai standar diperkirakan akan cepat rusak, menimbulkan potensi kerugian negara.

Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, menegaskan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya tender curang. Keikutsertaan hanya satu peserta dalam tender menimbulkan kecurigaan adanya persekongkolan yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Yayat menyebutkan bahwa persekongkolan tender adalah kejahatan yang harus diberantas, karena merugikan pelaku usaha yang beritikad baik dan menurunkan kualitas proyek. 

Kejahatan ini juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang masuk dalam ranah hukum pidana korupsi.

Lembaga TINDAK berharap pihak BPKP, BPK RI, dan APH segera turun ke lokasi proyek untuk melakukan uji kelayakan dan inspeksi mendalam guna memastikan integritas proyek tersebut.

Laporan ini masih terus dikembangkan dengan informasi lebih lanjut terkait proyek bermasalah di Kabupaten Melawi.

( Tim / Red )

Belum ada Komentar untuk "Proyek Bermasalah DPUTR Melawi Senilai Rp11 Miliar, Tantang Hukum Tak Akan Mampu Menangkap"

Posting Komentar