LBH RAKHA Desak BPN Singkawang Ungkap Data Overlay untuk Penyelesaian Sengketa Tanah di Dusun Tanjung Gundul
Kalimantanpost.online - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mendesak Kantor Pertanahan Kota Singkawang untuk segera mengungkap data overlay yang dimilikinya terkait tanah di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang (yang sekarang menjadi Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang). Data overlay ini diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama, terutama setelah pembangunan Bandara Singkawang.
Joko Budi.S,S.IP sebagai wakil ketua Departemen Penelitian & Pengembangan LBH Rakha menjelaskan tentang Apa itu Data Overlay?. Overlay adalah teknik analisis spasial yang menggabungkan dua atau lebih peta atau layer geografis menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Dalam konteks pertanahan, overlay digunakan untuk Memeriksa kesesuaian lahan (contohnya, antara lahan perumahan dan lahan pertanian).
Menganalisis peta zonasi, penggunaan lahan, atau batas administrasi.
Menentukan koordinat batas tanah dan penggunaan lahan berdasarkan data geografis." Ungkapnya menerangkan.
Selain itu Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H. yang didampingi Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan menjelaskan bahwa data overlay ini sangat penting untuk memastikan kejelasan hukum atas tanah masyarakat Dusun Tanjung Gundul yang kini masuk dalam wilayah administratif Kota Singkawang. "Warga telah memberikan kuasa kepada LBH RAKHA untuk menyelesaikan sengketa ini, yang hingga kini belum ada kepastian penyelesaiannya," ujar Roby.
Fakta Sengketa Tanah
Dalam surat tanggapan LBH RAKHA terhadap Kantor Pertanahan Kota Singkawang tertanggal 14 Januari 2025, disebutkan bahwa Kantor Pertanahan/BPN Singkawang telah menerbitkan 542 alas hak, termasuk 383 Sertifikat Hak Milik (SHM), di atas tanah seluas ±816 hektare yang sebelumnya milik masyarakat Dusun Tanjung Gundul.
Tanah tersebut telah beralih ke wilayah administrasi Kota Singkawang berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2018.
Namun, hingga saat ini, Kantor Pertanahan Kota Singkawang belum melaksanakan instruksi dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk melakukan penelitian fisik, yuridis, dan administrasi yang diminta sejak Maret 2024. "Penundaan ini melanggar asas kepastian hukum dan merugikan ratusan warga yang berhak atas tanah tersebut," tegas Roby.
Mediasi dan Koordinasi yang Tidak Berujung
Sejak 2021, upaya mediasi telah dilakukan oleh LBH RAKHA dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan, Gubernur Kalimantan Barat dalam rapat ekspose pada Februari 2023 menekankan pentingnya data overlay untuk penyelesaian konflik. Namun, hingga kini, data tersebut belum diungkap oleh Kantor Pertanahan Singkawang.
Tuntutan LBH RAKHA
LBH RAKHA mendesak Kantor Pertanahan Singkawang untuk:
1. Membuka data overlay dan sertifikat yang telah diterbitkan di atas tanah Dusun Tanjung Gundul.
2. Melaksanakan instruksi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk penelitian fisik, yuridis, dan administrasi.
3. Menghormati hak-hak masyarakat sesuai asas keadilan dan hukum yang berlaku.
“Transparansi adalah kunci utama untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan damai. Mengulur waktu hanya akan memperburuk ketidakadilan,” tambah Roby.
Langkah Selanjutnya
Jika Kantor Pertanahan Singkawang tidak segera merespons tuntutan ini, LBH RAKHA bersama masyarakat siap menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat. LBH RAKHA juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat Dusun Tanjung Gundul benar-benar terpenuhi.
“Negara wajib melindungi hak masyarakat kecil. Transparansi dan kepastian hukum adalah harga mati,” pungkas Roby Sanjaya, S.H., menutup wawancara.
Penulis: Jbs
Belum ada Komentar untuk "LBH RAKHA Desak BPN Singkawang Ungkap Data Overlay untuk Penyelesaian Sengketa Tanah di Dusun Tanjung Gundul"
Posting Komentar