Kuasa Hukum Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H., dari ANF and Partners Dampingi Korban Penipuan Arisan Miliaran Buat Laporan Polisi di Polres Sekadau
Sekadau, kalimantanpost.online. - Pada 16 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, salah satu korban penipuan arisan bernilai ini miliaran rupiah di Kabupaten Sekadau, berinisial AS, kembali mendatangi Polres Sekadau.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H., dari ANF and Partners, yang berasal dari Jakarta, untuk melengkapi laporan terkait dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 jo 372 KUHP.
AS melaporkan bahwa ia tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga logam mulia dan perhiasan dengan nilai total sekitar Rp 700 juta.
Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh pelaku penipuan arisan online, berinisial NN, untuk membayar kewajiban arisan atau keperluan pribadi lainnya.
Kerugian total yang dialami AS setelah dihitung mencapai Rp 1.218.000.000 (satu miliar dua ratus delapan belas juta rupiah). "Laporan yang kami ajukan hari ini berfokus pada tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian yang dialami klien kami, AS.
Laporan tambahan akan menyusul," ujar Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H.
Kasus ini juga berpotensi dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti bahwa dana arisan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Pasal TPPU memberikan ancaman pidana yang lebih berat, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penipuan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sekadau, tetapi juga menjangkau korban dari luar Kalimantan Barat.
Pelaku diduga melakukan promosi hingga keluar kota melalui media elektronik.
Saat ini, penyidik Polres Sekadau masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Mengingat kasus penipuan arisan yang tengah marak di Sekadau, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap segala bentuk arisan.
( Redaksi )
Belum ada Komentar untuk " Kuasa Hukum Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H., dari ANF and Partners Dampingi Korban Penipuan Arisan Miliaran Buat Laporan Polisi di Polres Sekadau"
Posting Komentar