KONFERENSI PERS: AHLI WARIS MENGGUGAT HAK ATAS OBJEK SENGKETA GEDUNG PANCASILA DI BENGKAYANG

Kalimantanpost.online – Sengketa hukum terkait kepemilikan Gedung Pancasila di Kabupaten Bengkayang telah mendapatkan kepastian hukum berdasarkan tiga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni:

1. Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 11/Pdt.G/1985/PN.SKW,

2. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 12/PDT/1986/PT.PTK,

3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 848.K/Pdt/1987.

Ketiga putusan tersebut menyatakan bahwa objek sengketa Gedung Pancasila, yang saat ini dikuasai oleh Yayasan Darma Bhakti Persada Bengkayang, merupakan hak ahli waris pasangan Almarhumah Aisyah dan Almarhum Rakiyo.

Saat ini, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA), selaku kuasa hukum ahli waris, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang untuk memediasi pertemuan antara pihak Yayasan Darma Bhakti Persada Bengkayang dengan ahli waris. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., dalam wawancaranya dengan awak media Kalimantan Post.
Klarifikasi dari Yayasan dan Pemerintah Daerah
Dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Ketua Yayasan Darma Bhakti Persada Bengkayang mengungkapkan bahwa keberadaan mereka di Gedung Pancasila telah mendapatkan restu dari Pemerintah Daerah Bengkayang melalui mantan Bupati Yakobus Luna. Namun, hal ini bertentangan dengan keputusan hukum yang telah memenangkan ahli waris sebagai pemilik sah.
Sementara itu, perwakilan Dinas Aset Kabupaten Bengkayang menjelaskan bahwa Gedung Pancasila, yang dibangun pada tahun 1950, telah masuk dalam daftar cagar budaya. Oleh karena itu, menurutnya, pengelolaan dan kewenangan terkait gedung tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Sikap LBH RAKHA
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., menegaskan bahwa ahli waris pasangan Almarhumah Aisyah dan Almarhum Rakiyo memiliki hak mutlak atas objek sengketa tersebut. Roby menekankan bahwa seluruh putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, telah memberikan kepastian hukum kepada ahli waris sebagai pemilik sah Gedung Pancasila.
LBH RAKHA meminta pihak Yayasan Darma Bhakti Persada Bengkayang segera mengembalikan hak tersebu kepada ahli waris dan mengupayakan solusi terbaik dengan tetap menghormati ketentuan hukum. Selain itu, LBH RAKHA berharap pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk DJKN, dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum objek sengketa tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Penutup

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Gedung Pancasila tidak hanya memiliki nilai sejarah sebagai cagar budaya tetapi juga menyangkut hak-hak kepemilikan yang telah diputuskan secara hukum. LBH RAKHA mengimbau semua pihak untuk mematuhi putusan hukum yang ada dan menyelesaikan persoalan ini secara damai demi menjaga kepastian hukum dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Bengkayang..


Penulis. Jbs

Belum ada Komentar untuk "KONFERENSI PERS: AHLI WARIS MENGGUGAT HAK ATAS OBJEK SENGKETA GEDUNG PANCASILA DI BENGKAYANG"

Posting Komentar