Soal Penggunaan Dana Hibah Jadi Sorotan Publik, Pengamat Minta Penyidik Tegas Jika Ada Unsur Penyimpangan

Pontianak, Kalimantanpost.online – Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara mengenai dana hibah yang melibatkan pemb inieri dan penerima hibah, pada hari Jumat, 12 Desember 2024, di kantornya pukul 19:00 WIB.

Menurut Dr. Herman Hofi, saat ini tengah berkembang isu mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang menjadi perhatian publik dari berbagai kalangan. 

Dalam konteks dana hibah yang diberikan kepada penerima hibah, tanggung jawab utama terletak pada penerima hibah itu sendiri.

“Dana hibah harus dipastikan oleh pemberi hibah bahwa penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan. 

Oleh karena itu, penerima hibahlah yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan peruntukannya,” jelas Herman Hofi.

Jika penerima dana hibah melibatkan pihak ketiga dalam proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana hibah, dan ada dugaan penyimpangan oleh pihak ketiga tersebut, tanggung jawab tetap berada pada penerima hibah. 

“Meskipun pihak ketiga seperti tukang bangunan yang terlibat, tanggung jawab tetap ada pada penerima hibah yang mengelola dana hibah itu,” tambahnya.

Dr. Herman Hofi menjelaskan bahwa jika terjadi penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan pihak ketiga, ada beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan:

1. Apakah ada potensi korupsi? Jika pihak ketiga atau tukang bangunan terlibat dalam penyelewengan, seperti melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka bisa dikenakan tindak pidana penipuan, penggelapan, atau pemalsuan dokumen.

2. Tanggung jawab penerima hibah. Penerima hibah harus bertanggung jawab penuh dalam mengelola dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika ada dugaan penyelewengan atau penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan, hal tersebut bisa mengarah pada korupsi.

3. Penerima hibah tetap bertanggung jawab. Jika dalam penggunaan dana hibah terdapat ketidaksesuaian dengan peruntukan atau pelaksanaan yang tidak benar, maka penerima hibah harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

4. Korupsi dalam penggunaan dana hibah. Jika terjadi pemalsuan dokumen atau kolusi antara penerima hibah dan pihak ketiga (seperti kontraktor atau tukang), atau jika ada indikasi penggelapan dana yang mengarah pada kerugian negara, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Dr. Herman Hofi juga menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga dalam proyek yang didanai hibah, penerima hibah tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum. Penerima hibah tetap memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.

“Penerima hibah berkewajiban mengawasi pengelolaan proyek yang didanai oleh hibah. Jika terjadi penyimpangan, mereka dianggap lalai dalam pengelolaan dana hibah,” ungkapnya. 

Jika penyimpangan diketahui atau ada instruksi dari penerima hibah, maka penerima hibah tetap bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika ada penyimpangan yang merugikan negara, seperti kelalaian dalam pengelolaan dana hibah, maka penerima hibah harus siap bertanggung jawab secara hukum.

Mengenai kasus penyimpangan yang terjadi dalam pembangunan gereja di Kabupaten Sintang yang mendapatkan dana hibah, Dr. Herman Hofi mengatakan bahwa kasus tersebut harus ditindaklanjuti dengan jelas. 

“Penyidik harus menegakkan hukum secara tegas jika ada penyimpangan atau indikasi korupsi. Kerugian negara harus dihitung dengan mekanisme yang jelas, jangan sampai hanya dihitung berdasarkan selera atau kemauan penyidik,” tegasnya.

Menurutnya, Penyidik harus bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Pidana / Redaksi.

Belum ada Komentar untuk "Soal Penggunaan Dana Hibah Jadi Sorotan Publik, Pengamat Minta Penyidik Tegas Jika Ada Unsur Penyimpangan"

Posting Komentar