Sekwan DPRD Bacakan Draf Rancangan APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2025
Sekadau, Kalimantanpost.online - Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Plt. Eko Sulistyo, membacakan Surat Nomor 2843/BPKAD/2024.900.1.12./658/DPRD/2024 tentang persetujuan bersama Bupati Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna pada 29 November 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Sekadau, Aron, atas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai pihak pertama, dan Ketua DPRD Hermanto bersama Wakil Ketua Handi dan Jeffray Raja Tugam sebagai pihak kedua. Dalam berita acara itu disebutkan bahwa pihak kedua telah membahas dan menyetujui Rancangan APBD 2025 yang diajukan pihak pertama, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tercantum dalam catatan terlampir.
Pihak pertama menyatakan menerima perubahan tersebut dan berkomitmen menyelesaikan revisi Rancangan APBD 2025 dalam waktu tiga hari kerja setelah berita acara ditandatangani. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mendapatkan pengesahan.
Rincian APBD Kabupaten Sekadau 2025
Pendapatan Daerah: Rp.1.070.263.455.612,82 sen.
Belanja Daerah: Rp.1.89.660.368.612,82 sen.
Defisit: RP. 19.376.913.000 rupiah
Penerimaan Pembiayaan: Rp19.376.913.000.rupiah.
Pengeluaran Pembiayaan: Rp0
Sisa Lebih Pembiayaan: Rp.0
Dalam rapat paripurna kelima masa persidangan I DPRD Kabupaten Sekadau, DPRD juga menyetujui Raperda APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2024, yang akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut resmi berlaku sejak tanggal penetapan, 29 November 2024, sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris DPRD Sekadau dalam penutupan rapat.
Penulis: Yakobus, S.Sos
Belum ada Komentar untuk "Sekwan DPRD Bacakan Draf Rancangan APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2025"
Posting Komentar