POLRES SAMBAS TERKESAN TEBANG PILIH.

Kalimantanpost.online,- mengutip apa yang di sampaikan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, memberikan arahan penting dalam Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri 2024 yang diselenggarakan di Akademi Kepolisian, Semarang, pada Rabu (11/12). Acara yang bertajuk "Wujudkan Profesional Disiplin Mengabdi untuk Negeri" ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan dalam tubuh Polri sebagai pondasi untuk memastikan kinerja yang optimal dalam melayani masyarakat. "Pastikan #PolriBaktiIndonesia menjadi nyata dalam setiap tindakan. Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan sepenuh hati," ujar Presiden.

Justru dalam hal ini Polres Sambas terkesan mengabaikan intruksi presiden tersebut karena polres sambas dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum diwilayahnya yang seharusnya tegak lurus sesuai dengan arahan Bpk Presiden.

Salah satu contoh tentang penindakkan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang sampai saat ini masih bebas beraktifitas diwilayah jajaran polres sambas, seperti yang terjadi diwilayah POLSEK Sajingan.

Nampak jelas tindakan polres sambas terkesan tebang pilih, berawal dari penangkapan pelaku penambang tanpa izin(PETI) sabtu 12/11/2024 dari hasil penertipan tersebut maka diamankanlah 13 orang yang diduga pelaku usaha tambang tanpa izin(PETI)dengan peran masing masing.

Dalam penertipan Peti tersebut peran masing masing yang pelaku yang diamankan berbeda, ada yang berperan sebagai pemodal,ada yang berperan sebagai penyedia alat berupa gelondong yang merupakan alat untuk mengolah material batu yang didalamnya mengandung emas,ada juga dari mereka yang hanya sebagai pendulang yang bekerja tradisional secara manual juga turut diamankan.

Dari 13 orang yang terjaring dalam operasi penertipan tersebut kesemuanya diproses secara hukum dan dikenakan  dengan pasal 158 dan pasal 161 undang undang minerba.

Seminggu setelahnya tepatnya tanggal 16/11/2024 pihak POLRES Sambas melakukan penertipan kembali kepada pelaku PETI diwilayah Sajingan tepatnya di PT WHS divisi 8 dalam penertiban tersebut POLRES Sambas dibantu POLSEK Sajingan mengamankan pelaku PETI berjumlah 7orang yang masing masing berinisial MHS,WSU,NUS,LF,PP,SUP dan SAK yang dari semuanya tersebut merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik mesin berupa mesin robin yang digunakan sebagai alat pendukung dari kegiatan tersebut.

Penertiban tambang yang dilakukan Polres Sambas di PT WHS tidak juga sepenuhnya bisa menghentikan kegiatan masyarakat melakukan penambangan didaerah tersebut karena paktanya sampai saat ini penambangan didaerah tersebut masih terlihat adanya aktivitas.


Dari informasi yang diterima awak mesia KP berembus isu miring berkaitan dengan penangkapan dari 7orang yang diamankan diduga 2 orang yang diproses lanjut sementara 5 orang lainnya diduga dibebaskan dengan alasan yang belum jelas hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik ada apa dibalik pembebasan 5 orang tersebut padahal mereka sudah jelas terbukti melakukan pelanggaran pasal 158 dan pasal 161 uu minerba hal ini tentu menjadi kecurigaan publik dan tentu saja penegakan hukum seperti ini terkesan tebang pilih.


Mendengar isu yang berkembang dimasyarakat wartawan KP menghubungi pihak POLRES Sambas dalam hal ini Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad kartono melalui via telpon seluler untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi berkaitan dengan isu tersebut,menurut rahmad isu itu tidak benar"semua pelaku yang kami amankan dari kecamatan Sajingan besar semuanya diproses lanjut dan saat ini sudah masuk tahap 1, menyinggung salah satu pelaku yang ditangguhkan penahanannya Rahmad menyatakan karena penyidik meyakini bahwasanya pelaku tersebut tidak akan melarikan diri karena statusnya sebagai ASN tuntasnya.


Kalau bicara PETI dan usaha ilegal didaerah Sambas itu cukup banyak dari mulai sekala kecil sampai sekala besar yang sampai saat ini belum tersentuh hukum diantaranya dikecamatan Subah ada aktivitas tambang dengan menggunakan mesin dan ada juga dengan cara terowong
Galian C diSebawi sebagian diduga tidak mengantongi izin dan didaerah tersebut juga ada kegiatan PETI
DiKecamatan Selakau tepatnya di Desa Buduk sempadang tambang didaerah tersebut dari mulai dompeng hingga terowong sampai saat ini juga belum tersentuh hukum
Hal ini tentu sangat wajar jika publik mempertanyakan penegakan hukum yang katanya tegak lurus yang dilakukan Polres Sambas 

Penulis AS/Jbs

Belum ada Komentar untuk "POLRES SAMBAS TERKESAN TEBANG PILIH."

Posting Komentar