Herniwati,SH.MH :"Hak Pendidikan Untuk Anak Usia Sekolah"
Kalimantanpost.online,- Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang diakui secara universal, termasuk di Indonesia. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) pada pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Pendidikan merupakan faktor penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan menciptakan masyarakat yang cerdas, terampil, dan berdaya saing. Dengan adanya hak untuk mendapatkan pendidikan, setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk belajar, mengembangkan diri, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.
Pada kesempatan ini awak media KP menjumpai Herniwati,SH.MH yang juga seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang menjelaskan bahwa Negara memiliki kewajiban emerata untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi. Pendidikan tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga untuk membentuk karakter dan membangun rasa kebangsaan serta kesadaran sosial."ungkapnya saat diwawancara awak media KP.
Seharusnya sambungnya lagi, "Wajib Belajar 9 Tahun adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang mengharuskan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar selama 9 tahun, yang terdiri dari 6 tahun pendidikan dasar (SD/MI) dan 3 tahun pendidikan menengah pertama (SMP/MTs).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang merata kepada seluruh anak Indonesia, sehingga setiap anak dapat memperoleh pengetahuan dasar yang penting untuk kehidupan. Implementasi wajib belajar 9 tahun dimulai sejak tahun 1994 melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini mencerminkan komitmen negara untuk meningkatkan tingkat melek huruf, mengurangi angka putus sekolah, dan menciptakan masyarakat yang lebih terdidik. Keberhasilan wajib belajar 9 tahun dapat meningkatkan kesetaraan dalam pendidikan, memberikan kesempatan bagi setiap anak untuk berkembang sesuai dengan potensi mereka, serta membantu pembangunan sumber daya manusia yang lebih berkualitas. "ungkapnya.
Maka hadirlah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur melalui berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat, efisien, dan transparan. Dana BOS diberikan untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah, khususnya di tingkat pendidikan dasar dan menengah, dengan tujuan meringankan beban sekolah dan orang tua siswa. Dana BOS diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengatur cara penggunaan, alokasi, dan pertanggungjawaban atas dana yang diterima oleh sekolah. Yang terbaru adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah." Jelasnya dengan tegas.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa ada Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud ini adalah sebagai berikut:
Alokasi Penggunaan Dana BOS: Dana BOS digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan operasional yang langsung mendukung proses pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah. Ini mencakup beberapa komponen, seperti: Pembayaran Honor Tenaga Kependidikan dan Tenaga Administrasi: Gaji bagi guru dan staf non-guru yang mendukung proses pembelajaran dan administrasi sekolah.
Pembelian Buku dan Alat Peraga: Buku teks, buku pendamping, alat peraga, dan media pembelajaran lainnya.
Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Sarana Prasarana: Pemeliharaan gedung dan fasilitas sekolah (seperti meja, kursi, alat kebersihan, dll.).
Biaya Kegiatan Pembelajaran: Termasuk biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler, pelatihan guru, dan kegiatan pendidikan lainnya.
Pembelian Perlengkapan dan Alat Tulis: Pembelian alat tulis kantor dan kebutuhan lainnya yang mendukung administrasi dan operasional sekolah.
Kegiatan yang Tidak Dibiayai BOS
Dana BOS tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pembelajaran, seperti kegiatan sosial atau politik, hadiah, hiburan, atau biaya perjalanan dinas.
Penggunaan dana BOS untuk pembelian barang/jasa yang tidak mendukung langsung kegiatan pendidikan, seperti pembelian kendaraan atau fasilitas mewah lainnya, dilarang." Jelasnya lagi.
Herniwati yang lebih akrab disapa Mbak Herni yang juga seorang penulis Buku Ajar Pengantar Kriminologi Hukum Pidana Anak ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap anak yang berusia 6 sampai 15 tahun untuk mendapatkan pendidikan dasar yang gratis dan wajib."tuturnya menutup wawancara.
Penulis: Jbs
Belum ada Komentar untuk "Herniwati,SH.MH :"Hak Pendidikan Untuk Anak Usia Sekolah""
Posting Komentar