Unit Layanan Disabilitas dan Pendidikan Transisi (UPTD LDPT) Singkawang Diresmikan
Kaliantanpost.online,- Autisme merupakan gangguan perkembangan neurologis yang bisa termasuk dalam disabilitas mental. Seseorang dengan autisme belum tentu memiliki disabilitas intelektual sedangkan Disabilitas adalah kondisi keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang dialami seseorang dalam jangka waktu lama. Kondisi ini dapat menyebabkan kesulitan bagi penyandang disabilitas untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar atau melakukan aktivitas secara mandiri.
Saat ini di Kota Singkawang Pusat Layanan Autis (PLA) ditingkatkan menjadi Unit Layanan Disabilitas dan Pendidikan Transisi (UPTD LDPT) yang mana Peningkatan Layanan PLA menjadi UPTD LDPT berdasarkan PERWAKO Singkawang nomor.10 tahun 2024 yang diresmikan pada hari Kamis 14 November 2024.
Dalam acara peresmian Unit Layanan Disabilitas dan Pendidikan Transisi (UPTD LDPT Kota Singkawang dihadiri para undangan mulai dari Eksekutif, Legjslatif dan Yudikatif.
Dalam kata sambutan Ketua Unit Layanan Disabilitas dan Pendidikan Transisi (UPTD LDPT) Kota Singkawang mengatakan menyampaikan bahwa peresmian UPTD LDPT ini adalah bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam memberikan layanan terbaik, mendukung, dan memfasilitasi hak-hak serta kebutuhan penyandang disabilitas. Ketua ULD-PT Kota Singkawang menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan dan kesempatan yang setara.
Oleh karena itu, unit layanan Disabilitas dan Pendidikan Transisi (UPTD LDPT) Kota Singkawang ini didirikan dengan tujuan untuk menjawab tantangan di saat zaman globalisi semakin berkembang agar dapat memberikan dukungan yang komprehensif, serta memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akses yang adil dan layak dalam berbagai aspek kehidupan,"ucapnya.
Ditempat yang berbeda, awak media KP menjumpai Ketua LBH Rakha, Roby Sanjaya, SH mengatakan bahwa dengan terbentuk nya UPTD LDPT di Kota Singkawang ini adalah wujud nyata dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan inklusif di Kota Singkawang. "Kita tahu bahwa anak-anak didik kita yang berkebutuhan khusus harus mendapat pelayanan yang berdasarkan prinsip kesetaraan," ujar Roby.
Peresmian UPTD LDPT ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas di Singkawang , serta menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat"Jelasnya.
Selin itu Ia juga berharap kepada Pemerintah agar lebih memperhatikan dan berperan dalam layanan disabilitas dengan memberikan perlindungan, aksesibilitas, dan pembinaan, Perlindungan dan Aksesibilitas.
Pemerintah melindungi penyandang disabilitas dari berbagai ancaman, seperti pandemi Covid-19, dengan memberikan program perlindungan seperti PKH, Bantuan Tunai Bersyarat, dan bantuan sosial inklusif lainnya.
Aksesibilitas
Pemerintah menyediakan fasilitas yang memudahkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam penggunaan fasilitas umum, seperti kursi khusus disabilitas, toilet khusus disabilitas, dan guilding block.
Pembinaan
Pemerintah memberikan pembinaan kepada penyandang disabilitas dan orang tua mereka agar memahami pentingnya pemberdayaan penyandang disabilitas.
Selain itu, pemerintah juga meratifikasi Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas." Jelas Roby Sanjaya menutup wawancara.
Penulis. Jbs
Belum ada Komentar untuk "Unit Layanan Disabilitas dan Pendidikan Transisi (UPTD LDPT) Singkawang Diresmikan"
Posting Komentar