TINDAKAN AROGANSI KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DISURABAYA HARUS DIPROSES HUKUM


               CHANDRA KIRANA 
Pontianak.kalimantanpost.online.
Berita Viral kekeraaan terhadap seorang siswa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya,pada Oktober 2024 lalu mendapat perhatian dari ketua umum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia  (Seknas KPPJustitia) yang juga merupakan seorang Advokat, Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP.,CH. CHt.,CM.NNLP. kamis (14/11/2024)

Menurut Chandra yang dijuluki sebagai advokat Jongos Rakyat tersebut, tidak seharusnya seorang dewasa melakukan tindakan main Hakim sendiri pada seorang anak atau Siswa dengan mendatangi sekolahnya dengan membawa sekelompok orang yang diduga merupakan kelompok preman.

Seharusnya orang tua AL dapat melaporkan anak bernama EN kepihak sekolah bilamana tidak terima anaknya diejek, apalagi info yang beredar kejadiannya berawal dari saling ejek antara EN siswa dari SMA Kristen Gloria 2 dengan AL yang merupakan siswi siswa SMA Cita Hati Surabaya, ungkap Chandra.

Lalu Chandra melanjutkan,kendati kekerasan anak merupakan delik aduan,bilamana hal demikian dilakukan oleh orangtuanya diruang privat/tertutup. Tetapi kejadian di SMA Gloria dilakukan diruang publik terbatas dan tentunya tidak bisa sama petlakuannya,apalagi dengan membawa sekelompok orang hanya untuk melakukan kekerasan pada seorang anak dibawah umur.
Langkah mediasi yang dilakukan pihak kepolisian Surabaya tidak salah karena mengedepankan Restorative Justice,tetapi hal demikian tidak tepat karena telah menimbulkan kegaduhan dan memperlihatkan sebuah arogansi tindakan kekerasan terhadap seorang anak didepan umum dan tentunya bukan lagi sebagai delik aduan,tapi sudah bisa masuk sebagai delik umum dan seharusnya mendapat perhatian serius,karena korban yang merupakan seorang anak yang dilindungi UU secara khusus,kata Chandra.

Defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."

KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG

Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:

"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."

JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Perlu diingat sebuah luka ringan dan berat bukan diukur dari luka secara fisik,namun juga dapat berupa berat dan ringannya trauma yang dialami korban. Hal ini seharusnya mendapat perhatian dan atensi khusus dari pihak Komnas perlindungan anak dan institusi penegak hukum terkait dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami kekerasan dari orang-orang dewasa dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan kekerasan pada anak sebagai Bukti konkrit negara memberikan perlindungan bagi anak-anak diIndonesia agar terhindar dari kejahatan anak, Jadi proses hukum atas kejadian di SMA Gloria Surabaya harus menjadi perhatian khusus dilakukan proses hukumnya, agar tidak ada lagi yang mempertontonkan arogansi melakukan kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur dikemudian hari ,"  tutur Chandra mengakhiri.

Jurnalis : Revie 

Belum ada Komentar untuk "TINDAKAN AROGANSI KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DISURABAYA HARUS DIPROSES HUKUM"

Posting Komentar