Tim Pansus DPRD Sekadau Konsultasikan Draf Tatib dan Kode Etik Ke Biro Hukum Provinsi
Sekadau, Kalimantanpost. online -
Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau, Selasa (5/10/2024) melaksanakan konsultasi kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Anggota DPRD yang melakukan pertemuan dengan biro hukum Pemerintah Provinsi ini adalah yang tergabung dalam Panitia khusus untuk pembahasan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024 - 2029.
Pansus Tata Tertib (Tatib) diketuai oleh Mohtar dan wakil ketua Yanto Linus dengan anggota Hans Kristian, Paulus Subarno, Pansus, M. Ardiansah serta Matius Chandra Dawi.
Untuk pansus Kode Etik, diketuai oleh Yodi setiawan dan beberapa anggota DPRD Sekadau lainya.
Muhammad Ardiansah, salah satu anggota DPRD Sekadau yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengatakan, konsultasi kepada biro hukum dan pemerintahan Provinsi Kalbar dalam rangka menyerahkan draf Tatib dan kode etik yang telah dirancang tim Pansus di Kabupaten.
" sebelumnya, melalui ketua dan wakil ketua pansus draf tatib dan kode etik telah diserahkan kepada ketua DPRD," ujar Politisi Nasdem itu.
Selanjutnya juga, draf pansus yang telah dibahas di konsultasikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi dalam rangka penyesuaian draf dengan peraturan - peraturan yang berlaku bagi anggota DPRD.
" kita juga mendapatkan masukan, saran dari pemerintah provinsi," lanjutnya
Draf Tata Tertib (Tatib) dan Kode etik DPRD Sekadau nantinya akan disahkan melalui rapat Paripurna bersama 30 anggota DPRD Sekadau.
Walaupun demikian, paripurna baru akan dilaksanakan pasca di tetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan di bentuk dalam waktu dekat. (Tim)
Belum ada Komentar untuk "Tim Pansus DPRD Sekadau Konsultasikan Draf Tatib dan Kode Etik Ke Biro Hukum Provinsi"
Posting Komentar