Rapat Paripurna Penetapan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau Masa Jabatan 2024-2029, Hermanto Titi Resmi Jabat Ketua DPRD Sekadau

Sekadau, Kalimantanpost.online - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatan Sekadau melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD kabupaten Sekadau  Masa Jabatan 2024 - 2029, di ruangan rapat paripurna pada tanggal 1/11/2024.

Hadir di acara tersebut staf ahli Gubernur bidang sosial dan SDM Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Aleksander Rombonang, MMA, Pjs Bupati Sekadau Frans Zeno, Bupati Sekadau Aron, SH, Forkopimda Sekadau, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, Kejari Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau Mayor M. Yunus, , para ketua partai politik, dan tamu undangan lainnya.

Ketua sementara DPRD kabupaten sekadau Hermanto dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kedatangan seluruh tamu undangan,  juga membacakan pasal 165 ayat 4 dan ayat 5 UU No 23 Tahun 2014 tetang. 

Pemerintah Daerah menyatakan  ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten dan kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, ketua dan wakil ketua DPRD sebelum memangku jabatanya harus mengucapkan sumpah janji yang di pandu oleh ketua pengadilan. 

Ketua sementara DPRD Sekadau HermantoTiti juga melaporkan selama satu bulan ini tugas yang telah dilaksanakan sebagai pimpinan sementara DPRD kabupaten Sekadau adalah "pelaksanan paripurna pengumuman pembentukan fraksi-fraksi, adapun fraksi-fraksi yang terbentuk berjumlah 7 fraksi.

Yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, dan Fraksi Persatuan," lanjutnya.


Pengucapan sumpah janji unsur Pimpinan DPRD kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029,  ini didampingi oleh rohaniawan dan dipandu oleh ketua pengadilan negeri Sanggau, Haklainul Dunggio, SH., MH.

Ketiga unsur pimpinan yang akan mengucapkan sumpah janji tersebut adalah  Hermanto dari Partai PDI Perjuangan sebagai Ketua, Handi, SE, dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua I, dan Jeffray Raja Tugam, SE dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II.

Sebelum pengambilan sumpah janji, Ketua Pengadilan mengingatkan bahwa sumpah janji mengandung tanggung jawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tanggung jawab terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. 

“Sumpah janji ini disamping disaksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir di sini juga yang terpenting diyakini bahwa sumpah dan janji yang akan saudara lakukan tersebut disaksikan Tuhan Yang Maha Esa,”tegasnya. 


Selanjutnya dilakukan dengan penandatangan Berita Acara oleh  ketua DPRD Hermanto Titi, wakil ketua Handi, SE., wakil ketua DPRD Jeffray Raja Tugam.

Penandatangan rohaniawan, beserta ketua pengadilan negeri sekadau Haklainul Dunggio, SH., MH. Yang juga pemberikan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Dan ditutup dengan foto bersama.

Penulis : Yakobus






Belum ada Komentar untuk "Rapat Paripurna Penetapan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau Masa Jabatan 2024-2029, Hermanto Titi Resmi Jabat Ketua DPRD Sekadau"

Posting Komentar