Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025
DPRD Kabupaten Sekadau Melaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kabupaten sekadau dan pengambilan keputusan DPRD kabupaten sekadau terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sekadau tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan pada hari ini, jumat tanggal 29 november 2024.
Turut hadir juga Bupati Sekadau, Aron, S.H. Sekda, Forkopimda, kepala Kejari Sekadau Para staf ahli, Perwakilan kapolres Sekadau dan Dandim Sanggau- Sekadau, Tokoh Masyarakat, tamu undangan dan juga awak media.
Sebanyak 29 anggota dari 30 anggota DPRD hadir sehingga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan kabupaten, sehingga kuorum telah tercapai.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Hermanto mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan anggota DPRD serta kepada organisasi perangkat daerah kabupaten sekadau yang telah mencurahkan energi dan pikiran, dalam rangka memberikan saran, tanggapan, koreksi dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten sekadau tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sekadau tahun anggaran 2025.
Pembahasan terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 tersebut telah sesuai dengan mekanisme/tahapan yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kabupaten sekadau, ujar Hermanto.
Selanjutnya rapat Paripurna dilakukan pembacaan draf raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sekadau tahun anggaran 2025 oleh sekretaris daerah kabupaten sekadau,
Pembacaan rancangan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sekadau tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025 oleh plt. Sekretaris dewan.
Pembacaan rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sekadau tentang persetujuan raperda Kabupaten Sekadau menjadi perda kabupaten sekadau oleh plt sekretaris dewan kabupaten sekadau,
1. Fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan.
2. Fraksi partai gerakan indonesia raya.
3. Fraksi partai demokrat.
4. Fraksi persatuan.
5. Fraksi partai nasional demokrat.
6. Fraksi partai amanat nasional.
7. Fraksi partai golongan karya.
Dari 7 fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir yang kemudian selanjutnya adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama bupati sekadau dan DPRD kabupaten sekadau terhadap raperda tentang APBD kabupaten sekadau tahun anggaran 2025.
Penulis : Yakobus, S.Sos
Belum ada Komentar untuk "Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025"
Posting Komentar