Pemkab Sekadau Ajukan Raperda APBD 2025: Pendapatan, Belanja, dan Defisit Rp 19 Miliar
Sekadau, Kalimantanpost.online - Berikut penyampaikan Rancangan peraturan daerah kabupaten sekadau tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025, Oleh Sekretaris Daerah, Muhammad Esa.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Sekadau menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,
kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen Pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang tentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
b. bahwa Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan pelapor anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Juli 2024.
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sekadau Tahun Anggaran 2025.
Mengigat dan seterusnya dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sekadau dan Bupati Sekadau memutuskan Menetapkan peraturan daerah kabupaten Sekadau tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun ajaran 2025.
Pasal 1 anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun ajaran 2025 sebagai berikut: 1. pendapatan daerah 1.070.283. 455.612, rupiah 82 set.
2.belanja 1.089.660.368.612.rupiah 82 set.
Devisit RP.19.376.913.000.Rupiah.
3. Pembiayaan a penerimaan pembiayaan RP 19.376.913.000, Rupiah b.pengeluaran pembiayaan 0 rupiah RP. 19.376.913.000.Rupiah sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan.
Pasal 2 pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari dan seterusnya
Pasal 3 belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari dan seterusnya
Pasal 4 pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari dan seterusnya
Pasal 5 uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini terdiri dari dan seterusnya.
Pasal 6 Bupati Menetapkan peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaannya.
Pasal 7 peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah.
ditetapkan di Sekadau pada tanggal, Bupati Sekadau Aron ditandatangani, diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Sekadau pada tanggal Sekretaris Daerah Muhammad Esa di tandatangani, Tutupnya.
Penulis : Stepanus
Belum ada Komentar untuk "Pemkab Sekadau Ajukan Raperda APBD 2025: Pendapatan, Belanja, dan Defisit Rp 19 Miliar"
Posting Komentar