Paripurna Pembentukan AKD DPRD Sekadau Kembali Tertunda, Berpotensi dilakukan Mekanisme Voting

Sekadau, Kalimantanpost.online -
Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang mana dijadwalkan hari ini, Selasa (12/11/2024) pagi kembali tertunda. Ini di sebabkan karena masih adanya dinamika diantara fraksi - fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau. 

"Untuk sementara tertunda, dan direncanakan besok harus sudah ada keputusan di masing - masing alat kelengkapan untuk menentukan unsur pimpinan di alat kelengkapan,"tegas, Wakil Ketua DPRD, Jeffray Raja Tugam, 12/11/2024.

Diakui Jeffray, dalam menentukan pimpinan di masing - masing AKD terjadi  dinamika diantara utusan fraksi - fraksi, tentunya hal tersebut melalui mekanisme musyawarah mufakat. 

"tadi kita panggil perwakilan fraksi - fraksi, hasil pertemuan ketua fraksi belum ada kata sepakat dan perlu adanya lobby,"kata Jeffray.

Jeffray selaku unsur pimpinan menyatakan keinginannya agar setelah terbentuknya AKD  nanti ada kerjasama yang baik seluruh fraksi dan anggota DPRD. 

namun demikian, mengenai mekanisme dan langkah-langkah yang akan diambil nantinya, jika tidak ditemukan jalan musyawarah maka akan dilakukan proses demokrasi dengan sistem voting. 

"kalau  tidak ada kesepakatan maka akan mengunakan sistem voting di masing - masing AKD,"tegas Jeffray.

Ia juga menjelaskan jika terjadi voting, anggota yang tidak mengikuti proses ini atau tidak hadir akan dianggap menyetujui hasil dari voting dalam menentukan unsur pimpinan di masing - masing terkait alat kelengkapan dewan.

"syarat dilaksanakan voting untuk kehadiran anggota minimal 50 persen di masing - masing AKD, jika tidak hadir dalam voting berarti konsekuensi politik dan dianggap menyetujui," tegasnya.

Jeffray, mengingatkan bahwasanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam melaksanakan tugas tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ditegaskannya, juga jika AKD tidak terbentuk segera berpotensi berdampak pada tidak dapat dibahas dan disepakatinya APBD Tahun 2025.

"karna untuk penetapan APBD, alat kelengkapan dewan harus lengkap terlebih dahulu, pembahasan APBD sesuai undang - undang paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, " tutup Jeffray. (Tim)

Belum ada Komentar untuk "Paripurna Pembentukan AKD DPRD Sekadau Kembali Tertunda, Berpotensi dilakukan Mekanisme Voting"

Posting Komentar