Kominfo, Ajak Masyarakat Untuk Hindari Situs Judi Online Serta Penipuan di Media Sosial
Sekadau, Kalimantanpost.online - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau terus berupaya dalam melakukan pencegahan terhadap judi online dan kasus penipuan di media sosial ujar Matius Jon kepada Media Kalimantanpost. online pada 20/11/2024.
Matius jon mengatakan bahwa dinas kominfo yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital jadi sekarang kita melakukan perang terhadap judul online dan penipuan-penipuan di media sosial dalam hal memblokir kita tidak bisa
karena yang mempunyai kewenangan untuk memblokir situs-situs judi online dan yang mempromosikan judi online, itu adalah kementerian jadi di daerah ini hanya memantau dan mengimbau kepada masyarakat tentunya agar siaga dan hati-hati di dalam membuka situs-situs yang mengandung konten-konten yang mengarah kepada perjudian dan penipuan
Menurutnya untuk penipuan sekarang ini penyebarannya tidak hanya di internet saja tetapi sudah merambah ke dunia media sosial juga, jadi biasanya si penipu akan mengirimkan suatu file dalam bentuk apk yang mana digunakan untuk mencuri data di pembuka sebenarnya itu bukan aplikasi namanya tapi itu adalah suatu perangkat yang di pasang oleh penipu agar mereka bisa menyadap berbagai data-data yang di miliki oleh si pembuka file tersebut, apabila kita membuka file itu maka data kita dapat mereka sadap dan dapat di pastikan privasi kita sudah bocor itu berbahaya sekali karena akan masuk ke pembobolan rekening dan penyalahgunaan data.
Oleh sebab itu kita sarankan apabila menemukan kiriman-kiriman file di media sosial jangan sekali-sekali untuk di buka walaupun itu kita dapat kiriman dari manapun sekarang yang hebohkan apk undangan, apk pajak, apk surat tilang itu bukan dari instansi yang berwenang seperti surat tilang itu bukan belum tentu dari kepolisian, dan juga untuk pajak itu juga bukan dari direktoral jenderal pajak karena mereka tidak pernah melakukan pengiriman ke media sosial atau mengirimkan secara pribadi ke WA, pasti akan melakukan sesuai prosedur yang resmi, jadi jangan sekali-kali di buka itu merupakan salah satu cara penipu untuk mengambil data kita, ujar matius jon.
"Judi online ini biasanya menumpang dari situs-situs tertentu dalam bentuk spam dan iklan serta di kemas dalam bentuk yang sangat menarik awalnya misalnya game yang di saat kita main itu hanya permainan uji coba tapi lama-lama mengajak taruhan dan di saat itu kita akan terbawa ke dalam permainan mereka," ucapnya.
Jadi di saat anda mengklik sekali situs itu anda termasuk ke golongan penjudi walaupun jika belum mengalami kerugian karena yang biasa melapor itu jika sudah mengalami kerugian, karena jika anda mengklik dan menuruti kemauan dari situs itu maka sudah masuk ke dalam golongan pemain, Lanjutnya.
Jika kita menemukan situs-situs tertentu yang banyak memiliki top up dan banyak iklan yang berbau game itu kita harus hati-hati, untuk game anak-anak itu biasa tidak mengandung taruhan tapi untuk game orang dewasa itu biasa rentan terhadap game taruhan.
Apabila jika sudah terlanjur dan mengalami kerugian jangan segan-segan untuk melapor ke dinas terkait seperti dinas kominfo dan nanti akan membantu meneruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital
untuk segera di verifikasi situsnya apabila terbukti ada muatan judi online maka akan di blokir.
Kami juga menghimbau khususnya kepada pengguna media sosial dengan jumlah pengikut yang banyak agar lebih berhati-hati dalam hal mempromosikan segala sesuatu agar tidak melawan hukum marilah gunakan media sosial untuk mempromosikan hal-hal yang positif, dan kami juga menyampaikan agar jangan sesekali menerima penawaran segala sesuatu yang berbentuk mempromosikan judi online.
Penulis : Yakobus, S.Sos.
Belum ada Komentar untuk "Kominfo, Ajak Masyarakat Untuk Hindari Situs Judi Online Serta Penipuan di Media Sosial"
Posting Komentar