Kabupaten Sekadau Bebas Desa Tertinggal
Sekadau, Kalimantanpost.online - Kabupaten Sekadau sudah bebas dari Desa tertinggal di tahun 2024, sebanyak 94 desa sudah masuk kawasan Desa berkembang, maju dan mandiri ujar Sabas, selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Sekadau saat di temui oleh Media Kalimantanpost.online pada tanggal 20/11/2024.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Sabas, mengatakan bahwa pemerintah berupaya dalam mendorong seluruh Desa untuk masuk ke kawasan Desa maju dan mandiri hal ini sebagai salah satu upaya dalam membuat Desa dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi ketergantungan pada dana bantuan pemerintah, dan menjadikan Desa berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Ia juga memaparkan perkembangan status Desa di kabupaten Sekadau dari Tahun 2023 sampai tahun 2024.
-Tahun 2023
Desa mandiri berjumlah 50 Desa.
Desa maju berjumlah 29 Desa.
Desa berkembang berjumlah 15 Desa.
-Tahun 2024
Desa Mandiri berjumlah 62 Desa
Desa maju berjumlah 18 Desa
Desa berkembang berjumlah 14 Desa
Dari total 94 Desa di Kabupaten Sekadau.
Jadi untuk Desa sangat tertinggal dan Desa tertinggal itu untuk kabupaten sekadau sudah tidak ada.
Oleh sebab itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengapresiasi untuk hasil yang sudah di capai terkait peningkatan status Desa di Kabupaten sekadau, namun pemerintah daerah akan tetap mendorong khususnya Desa berkembang menjadi Desa maju dan mandiri, tutur Kadis PMD.
Salah satu alasan membuat Kabupaten Sekadau ini bebas dari Desa sangat tertinggal dan tertinggal itu juga selain peranan pemerintah daerah juga pemerintah Desa induk sebelumnya yang sudah kami sampaikan harus ikut membantu dan mendukung agar Desa persiapan ini yang akan menjadi Desa Maju nantinya saat di tetapkan secara resmi menjadi Desa Mandiri, mereka sudah masuk ke kawasan Desa berkembang ataupun maju, lanjutnya.
Untuk capaian target sendiri sudah melebihi karena untuk target capaian sesuai RPJM itu sampai tahun 2025 untuk Desa mandiri hanya 15 Desa namun sampai tahun 2024 ini jumlah Desa mandiri melebihi itu, sedangan untuk Desa berkembang dan maju tidak ikut ditargetkan, dan tiap tahun kami akan tetap melakukan pengecekan, tegas kepala dinas.
Ia juga menyampaikan ada banyak indikator juga dalam menetapkan status Desa ini yang di sebut juga Indeks Desa Membangun (IDM) untuk menjadi Desa berkembang, Maju dan Mandiri.
Salah satunya sosial, ekonomi, ketahanan lingkungan , dan ada 52 indikator yang menilai, semakin tinggi indikatornya maka semakin tinggi juga tingkat status Desa tersebut.
Selain IDM, ada juga Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). IPD dihitung berdasarkan 5 dimensi, 12 variabel, dan 42 indikator, Ujarnya.
"Mengenai Index Desa Membangun (IDM) itu yang menilai itu bukan dari kabupaten, pihak kabupaten hanya menginput dan verifikasi tetapi yang memberi surat keterangan itu dari kementerian," Tutupnya.
Penulis : Yakobus, S.Sos.
Belum ada Komentar untuk "Kabupaten Sekadau Bebas Desa Tertinggal"
Posting Komentar