Dinas PMD, Menegaskan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau.

Sekadau, kalimantanpost.online - Kabupaten Sekadau sejak tahun 2020 belum ada Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang di akui melalui surat keterangan Bupati,
Sekarang sudah ada empat desa melalui Surat Keterangan (SK) Bupati terkait pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat hukum adat di kabupaten Sekadau Ujar Sekretaris Dinas PMD Jaluk Kabupaten Sekadau kepada Media Kalimantanpost.online, pada tanggal 20/11/2024.

Jaluk selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau menyampaikan 4 Desa yang sudah mempunyai SK dari Bupati yaitu, Pertama masyarakat hukum adat, Sub suku dayak Taman Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu.
Kedua masyarakat hukum adat Dayak Koman Desa Tamang dan Desa Cenayang Kecamatan Nanga Mahap. 

Ketiga masyarakat hukum adat dayak Desa Kancingk Desa Semerawai dan Desa Engkulon Hulu Kecamatan Nanga Taman. 

Ke-empat masyarakat hukum adat dayak Desa, Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, ujarnya.
Pemerintah kabupaten sendiri sangat mendukung terkait Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ini dan kami membuka dan mengajak juga untuk masyarakat yang ingin mengajukan masyarakat hukum adat, lanjutnya.

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sekadau Julak mengatakan juga untuk tahun ini memang ada pengajukan terkait masyarakat hukum adat, ada 3 Desa untuk pengajuan Desa tahun ini dan dalam proses. 

Perlu kami sampaikan terkait beberapa hal juga yang membuat proses pengajuan masyarakat hukum adat lumayan lama apalagi sub suku yang memiliki penyebaran yang luas dan bahkan sudah berada diluar Desa itu sendiri seperti sub suku mualang yang juga tersebar di beberapa daerah seperti di Kecamatan belitang Hulu, Kecamatan Belitang dan Kecamatan Belitang Hilir, Tegas Jaluk.

"Jadi mengenai itu sedang kami kaji apakah itu di buat satu atau di pisah-pisah dengan setiap Desa mempunyai masyarakat hukum adat masing-masing, dalam hal itu juga harus mendapat dukungan masyarakat," Lanjutnya.

Ia juga menyampaikan untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Desa lain sedang dalam proses karena juga mengenai hukum adat ini di Kabupaten Sekadau yang cukup banyak. 

Kami juga berusaha untuk membantu dalam pengajuan dan proses pengakuan untuk masyarakat hukum adat, dan ini masih dalam proses verifikasi dan di akhir tahun ini akan mengeluarkan beberapa SK terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, kata Julak.

"Pengakuan masyarakat hukum adat ini sangat penting karena juga negara harus menjamin itu, selain masyarakat kita yang kebanyakan lebih mengunakan hukum-hukum adat dalam penyelesaian permasalahan dan kegiatan lainya membuat hal ini pemerintah harus mengakui.

Selain itu sebagai bentuk dari menjamin hak-hak masyarakat adat, baik hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak dalam mempertahankan adat dan tradisi lokal agar tetap terjaga," tutupnya.

Penulis  : Yakobus, S.Sos

Belum ada Komentar untuk "Dinas PMD, Menegaskan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau."

Posting Komentar